Aturan Baru Trump: Bayi 'Numpang Lahir' di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berupaya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright citizenship. Dia menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan orang-orang yang, menurutnya, masuk ke AS dengan kedok sebagai wisatawan, padahal sebenarnya berniat melahirkan agar bayinya mendapat kewarganegaraan Amerika.
"Mereka telah menjadikan birthright citizenship sebagai bahan lelucon," kata Trump kepada wartawan di Oval Office Gedung Putih pada hari Kamis.
Baca Juga: Trump Marah, Janji Penjarakan Pembocor Informasi yang Sebut AS Kehabisan Rudal
Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya membatalkan upaya Trump untuk membatasi hak kewarganegaraan yang dijamin Konstitusi melalui putusan pada akhir Juni, yang oleh Trump disebut sebagai keputusan yang "sangat disayangkan".
"Kami sedang melakukan penyesuaian karena ini sangat tidak adil," ujar Trump.
Stephen Miller, salah satu penasihat terdekat Trump, mengatakan bahwa perintah eksekutif tersebut juga bertujuan mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi kelompok lain, termasuk anak-anak anggota "organisasi teroris asing (FTO)" serta "berbagai kategori orang yang melobi dan bertindak atas nama pemerintah asing.""Langkah tersebut memastikan bahwa banyak orang yang sebelumnya secara keliru akan memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan hak tersebut," kata Miller."Sebelumnya, Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di Amerika Serikat secara ilegal atau hanya memiliki visa sementara tidak akan otomatis menjadi warga negara AS.
Bagian dari Agenda Antimigrasi
Namun, pengadilan-pengadilan tingkat bawah memblokir kebijakan tersebut. Mereka memutuskan bahwa berdasarkan Klausul Kewarganegaraan dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi Amerika Serikat, hampir setiap orang yang lahir di wilayah AS secara otomatis merupakan warga negara Amerika.Mahkamah Agung menyetujui pandangan tersebut melalui putusan mayoritas yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan didukung oleh dua hakim konservatif lainnya serta tiga hakim yang berhaluan liberal.
Amandemen Ke-14 menyatakan: "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat."Ketentuan itu tidak berlaku bagi mereka yang tidak berada di bawah yurisdiksi AS, misalnya anak-anak diplomat asing. Selain itu, berdasarkan hukum AS, permohonan visa memang sudah dapat ditolak apabila pejabat konsuler meyakini bahwa tujuan utama pemohon datang ke Amerika adalah untuk melahirkan.
Pemerintahan Trump sebelumnya berargumen—namun gagal meyakinkan pengadilan—bahwa Amandemen Ke-14, yang disahkan setelah berakhirnya Perang Saudara Amerika Serikat (1861–1865), dimaksudkan untuk mengatur hak kewarganegaraan bagi mantan budak, bukan bagi anak-anak imigran ilegal atau pengunjung asing.
Perintah eksekutif Trump sebelumnya didasarkan pada anggapan bahwa siapa pun yang berada di Amerika Serikat secara ilegal atau hanya dengan visa tidak termasuk sebagai pihak yang "tunduk pada yurisdiksi" AS, sehingga tidak berhak memperoleh kewarganegaraan otomatis.
Upaya Trump membatasi birthright citizenship merupakan bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperketat kebijakan imigrasi. Agenda tersebut mencakup deportasi jutaan imigran tanpa dokumen serta pencabutan perlindungan dari deportasi bagi warga negara dari lebih dari selusin negara.





