Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel

Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel

Global | sindonews | Selasa, 21 Juli 2026 - 08:06
share

Asosiasi Ulama Palestina mengatakan bahwa anggotanya, Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, telah ditangkap pasukan Indonesia. Mereka khawatir Sheikh Miqdad akan diekstradisi ke Israel.

Menurut asosiasi tersebut, Sheikh Miqdad saat ini telah dideportasi ke Siprus secara mendesak. Asosiasi tersebut mengatakan kasus ini membutuhkan tindakan hukum dan diplomatik segera untuk mencegahnya dari risiko ekstradisi ke Israel.

Baca Juga: 100 Jet Tempur dari 20 Negara Bersiap Latihan Perang di Australia, Indonesia Kirim T-50I Golden Eagle

Dalam sebuah pernyataan, mereka telah mengikuti kasus ini dengan "keprihatinan yang mendalam". Mereka menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mengklarifikasi dasar hukum penangkapan dan deportasi Sheikh Miqdad, mengungkapkan tuduhan terhadapnya, dan memastikan dia diberikan jaminan pengadilan yang adil.

Asosiasi tersebut juga mendesak otoritas Siprus untuk menghentikan prosedur apa pun yang dapat menyebabkan ekstradisi Sheikh Miqdad ke Israel dan untuk menjamin haknya atas perwakilan hukum dan komunikasi dengan pengacara dan keluarganya. Mereka menyatakan bahwa prinsip non-refoulement melarang pemindahan siapa pun ke tempat di mana mereka dapat menghadapi penyiksaan atau perlakuan kejam.

Lebih lanjut, mereka menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, dan pemerintah Arab dan Muslim untuk mengambil tindakan hukum dan diplomatik yang mendesak dan membentuk tim pembela hukum internasional untuk mengikuti kasus ini. Bahkan, mereka mendesak organisasi hak asasi manusia dan media untuk terus memantau kasus ini dan menjaganya tetap menjadi perhatian publik.

Menurut Asosiasi Ulama Palestina, menyerahkan Sheikh Miqdad kepada otoritas Israel akan merupakan pelanggaran hukum internasional dan menimbulkan ancaman terhadap keselamatannya. Mereka menyerukan pembebasannya atau agar dia diizinkan untuk pergi ke negara yang aman di mana hak dan martabatnya akan dilindungi.

Menurut surat perintah penangkapan, sebagaimana dikutip Middle East Monitor, Selasa (21/7/2026), pihak berwenang Indonesia menahan Miqdad menyusul adanya permintaan yang dikeluarkan melalui Interpol untuk penangkapan tersangka yang dianggap berisiko melarikan diri atau menghancurkan atau menyembunyikan bukti, sehingga memerlukan penahanan segera. Belum jelas pihak mana yang mengeluarkan permintaan melalui Interpol tersebut.

Topik Menarik