12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Perang melawan korupsi yang sedang dikobarkan di Irak mengungkap fakta baru yang mencengangkan, di mana sebanyak 12 pegawai Komisi Umum Pajak terlibat membantu seorang pengusaha mengorupsi uang negarasekitar 8 triliun dinar Irak atau lebih dari Rp110 triliun. Kasus ini dijuluki media setempat sebagai "perampokan abad ini". Dewan Yudisial Tertinggi Irak mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada 12 pegawai Komisi Umum Pajak karena membantu pengusaha Noor Zuhair menarik dana negara yang begitu besar. Tak disebutkan detail berapa lama hukuman penjara pada masing-masing pegawai pajak tersebut.
Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Dalam pernyataan yang dimuat oleh media pemerintah; Iraq News Agency (INA), dewan tersebut mengatakan bahwa hukuman tersebut merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pengadilan anti-korupsi khusus untuk menuntut mereka yang terlibat dalam kejahatan keuangan sambil memulihkan dana publik yang dicuri.
Mengutip laporan dari Andolu, Minggu (12/7/2026), dewan tersebut mengatakan bahwa pengadilan Irak juga telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Zuhair secara in absentia setelah dia berhenti membayar sisa dana yang terutang kepada negara dan meninggalkan negara tersebut.Berkas ekstradisi telah disiapkan, dan Direktorat Kepolisian Arab dan Internasional telah diminta untuk mengupayakan kepulangannya ke Irak, imbuh dewan tersebut tanpa merinci lokasi pelarian Zuhair.
Menurut dewan tersebut, pihak berwenang telah memulihkan 365 miliar dinar Irak dari Zuhair sebagai bagian dari kasus tersebut.Dewan itu mengatakan bahwa pembebasan Zuhair dengan jaminan pada tahun 2023 didasarkan pada kesepakatan antara kepala Dewan Yudisial Tertinggi saat itu dan mantan perdana menteri untuk memfasilitasi pemulihan dana yang dicuri.
Dewan tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang telah menyita properti dan aset lainnya milik beberapa orang yang dihukum di Irak dan Kuwait dan akan melakukan tindakan serupa dalam kasus korupsi besar lainnya.
Menurut dewan itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perdana Menteri Ali Falih al-Zaidi untuk mengembangkan kerangka konstitusional dan hukum guna memulihkan dana negara sebagai imbalan atas pengurangan tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela mengembalikan uang curian.
Mereka yang dihukum, imbuh dewan itu, dapat memenuhi syarat untuk Undang-Undang Amnesti Irak yang telah diamandemen jika mereka mengembalikan uang yang terutang kepada negara.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Otoritas Pajak Irak menuduh lima perusahaan swasta, berkoordinasi dengan karyawan di Kementerian Keuangan dan Komisi Umum Pajak, menggelapkan dana publik dari rekening deposit pajak dalam apa yang kemudian dikenal sebagai "perampokan abad ini" di negara tersebut.Dana tersebut terdiri dari deposit pajak yang dibayarkan oleh perusahaan dan individu yang melaksanakan kontrak pemerintah atau mengimpor barang, yang akan dikembalikan setelah kewajiban kontraktual dipenuhi.
Militer AS Bangun Pangkalan Baru di Dekat Perbatasan Gaza untuk Dukung Rencana Pasca-Perang
Jumlah yang awalnya dilaporkan dicuri adalah sekitar 2,5 triliun dinar Irak. Namun, pada 19 Mei 2026, Komite Integritas Parlemen Irak mengatakan penyelidikan telah mengungkap penggelapan yang jauh lebih besar, meningkatkan nilai perkiraan kasus tersebut menjadi sekitar 8 triliun dinar Irak. Komite tersebut juga mengatakan sekitar 30 orang terkait dengan kasus tersebut.
Zuhair adalah tersangka utama dalam skandal korupsi ini. Setelah dibebaskan dengan jaminan pada November 2023, dia mengembalikan sebagian dana yang digelapkan ke kas negara sebelum meninggalkan Irak.
Minggu lalu, otoritas Irak mengumumkan penangkapan puluhan tersangka dalam kasus korupsi keuangan dan administrasi besar, termasuk anggota parlemen dan pejabat pemerintah yang kekebalan hukumnya telah dicabut.
Penangkapan tersebut menyusul pernyataan yang dibuat selama penyelidikan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan Adnan Al-Jumaili, yang diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026, atas tuduhan pemborosan dana publik dan pemberian kontrak ilegal.










