Sinifikasi Agama di China Menguat, Gereja Katolik Patriotik Jadi Sorotan

Sinifikasi Agama di China Menguat, Gereja Katolik Patriotik Jadi Sorotan

Global | sindonews | Jum'at, 5 Juni 2026 - 07:37
share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5 untuk tahun pajak 2026. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Potongan tersebut diberikan secara otomatis saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan proses administrasi tambahan untuk memperoleh keringanan tersebut.

Baca Juga:Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5

Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta Morris Danny mengingatkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dari nilai tagihan aktual yang muncul saat pembayaran.

"Perbedaan ini terjadi karena potongan 7,5 diterapkan secara otomatis pada sistem pembayaran," kata dia dikutip pada Jumat (5/6/2026).Dalam sejumlah kanal pembayaran, keterangan potongan tidak selalu ditampilkan secara terpisah. Namun, apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera pada SPPT, hal tersebut menandakan bahwa insentif telah berlaku.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu kewajiban yang dapat segera diselesaikan agar wajib pajak dapat memanfaatkan periode insentif yang tersedia.

Selain potongan 7,5 untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya. Program ini berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, termasuk pembayaran dengan skema angsuran.

Melalui pembebasan sanksi administratif tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.Kedua insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Wajib pajak yang membayar lebih awal dapat memperoleh manfaat potongan, sekaligus menghindari penumpukan kewajiban pajak di kemudian hari.

Baca Juga:Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak

Pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian penting dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan warga digunakan untuk menopang berbagai program pembangunan dan pelayanan publik, termasuk peningkatan infrastruktur, fasilitas umum, layanan pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan pembangunan kota lainnya.

"Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif PBB-P2 yang masih berlangsung. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga ikut berperan dalam mendukung terwujudnya Jakarta yang lebih nyaman, aman, inklusif, dan maju," tutur Morris.

Topik Menarik