Eks Polisi Ini Dibebaskan usai 30 Tahun Dipenjara atas Suap Rp3.700, tapi Esok Harinya Meninggal

Eks Polisi Ini Dibebaskan usai 30 Tahun Dipenjara atas Suap Rp3.700, tapi Esok Harinya Meninggal

Global | sindonews | Minggu, 8 Februari 2026 - 10:43
share

Seorang mantan petugas polisi di Gujarat, India, dibebaskan setelah dipenjara sekitar 30 tahun atas tuduhan menerima suap 20 rupee atau sekitar Rp3.700. Dia dibebaskan setelah pengadilan akhirnya menyatakan dia tidak bersalah, tapi dia meninggal keesokan harinya.

Mengutip laporan dari NDTV, Minggu (8/2/2026), Babubhai Prajapati (64) telah menghabiskan sekitar 30 tahun di balik jeruji besi setelah dihukum pada tahun 1996 atas tuduhan menerima suap sebesar 20 rupee dari seorang pengemudi truk.

Kasusnya berlarut-larut di sistem hukum selama beberapa dekade, dengan bandingnya tertunda selama 22 tahun sebelum Pengadilan Tinggi Gujarat membebaskannya pada hari Rabu lalu.

Baca Juga: 17 Pria Dites DNA atas Pemerkosaan Wanita hingga Hamil, tapi DNA Ayahnya yang Cocok

Prajapati meninggal pada hari Kamis atau sehari setelah putusan pengadilan yang telah lama ditunggu-tunggu untuk membersihkan namanya. Putusan tersebut, juga kematiannya, telah mengakhiri secara tragis pertempuran hukum berkepanjangan yang berlangsung hampir sepanjang hidup dewasanya.Keadilan yang tertunda—dan terkadang ditolak—bukanlah hal yang unik dalam kasus ini. Penantian hukum yang panjang telah membuat ratusan tahanan pra-sidang berada di balik jeruji besi selama bertahun-tahun, bahkan tanpa vonis, sebuah masalah kronis yang disoroti media dalam pemberitaan tentang penjara dan pengadilan di India.

Pembebasan serupa setelah beberapa dekade kadang-kadang tercatat. Misalnya, seorang pria di Chhattisgarh dibebaskan setelah 42 tahun dalam kasus pembunuhan, dan pengadilan telah membatalkan vonis dalam kasus suap dan kriminal lainnya yang telah berlangsung selama beberapa dekade, yang menggarisbawahi penundaan sistemik dalam mengadili banding.

Secara internasional, hukuman yang salah dengan pembebasan yang tertunda juga telah menarik perhatian. Kasus-kasus seperti Teina Pora di Selandia Baru, yang dibebaskan setelah menghabiskan 20 tahun di penjara karena kejahatan yang tidak dilakukannya, menggambarkan tantangan global keadilan dan rehabilitasi tepat waktu bagi mereka yang kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Keluarga Prajapati dan pengacara setempat belum berbicara secara terbuka tentang kematiannya atau upaya hukum atau kompensasi yang tertunda, tetapi kisahnya sudah dibagikan secara luas sebagai contoh nyata dari konsekuensi manusia yang terkait dengan proses banding kriminal yang lambat.

Topik Menarik