Sejumlah Pemimpin Dunia Minta Bangladesh Hentikan Kasus Hukum terhadap Ekonom Muhammad Yunus
Pemerintah Bangladesh mengatakan sebuah surat yang ditandatangani oleh lebih dari 170 tokoh dunia yang menyuarakan keprihatinannya terhadap peraih Nobel dan perintis pinjaman mikro, Muhammad Yunus, merupakan intervensi asing yang tidak diinginkan. Surat tersebut mengutuk apa yang digambarkan oleh para penandatangan sebagai "pelecehan peradilan yang terus menerus" terhadap Yunus dan menyerukan penangguhan proses peradilan yang sedang berlangsung terhadapnya.
Para penandatangan surat tertanggal 27 Agustus termasuk lebih dari 100 penerima Nobel, di antaranya mantan Presiden AS Barack Obama. Ada pula mantan Menteri Luar Negeri AS Hillary Clinton, mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, serta para artis, pejabat terpilih, dan para pemimpin bisnis dan masyarakat sipil, juga terdaftar.
Surat yang ditujukan kepada Perdana Menteri Sheikh Hasina itu diterbitkan dalam edisi internasional The New York Times pada Kamis (31/8) dalam bentuk iklan satu halaman penuh. Surat tersebut menggarisbawahi keprihatinan atas "ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia" di Bangladesh, menjelang pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada Januari.
Karyawan Grameen Bank berjalan di depan potret peraih Nobel Muhammad Yunus di Dhaka, 8 Maret 2011. (Foto: Reuters)
Peraih Nobel Perdamaian Dinilai Jadi Saingan Politik
Yunus, yang berusia 83 tahun, dianggap berjasa dalam mengangkat jutaan orang dari kemiskinan melalui kepeloporannya dalam memberikan pinjaman mikro lewat Grameen Bank, yang didirikannya pada 1983 bagi mereka yang tidak dapat menggunakan bank konvensional. Ia memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian pada 2006 untuk karya pembangunan akar rumputnya di Bangladesh.
Meskipun pada awalnya Hasina memuji hasil kerja Yunus dan Grameen Bank, ia mengubah sikapnya setelah melihat Yunus sebagai saingan dalam dunia politik.
Yunus diberhentikan dari dewan direksi Grameen Bank pada 2011. Selama beberapa tahun terakhir ini, ia telah menghadapi 166 gugatan perdata dan dua kasus pidana yang berkaitan dengan perusahaan bisnis yang didirikannya. Dalam salah satu kasus kriminal yang melibatkan perusahaan Grameen Telecom, komisi antikorupsi mendakwanya dengan tuduhan pencucian uang. Sementara dalam kasus kriminal yang terpisah, sebuah lembaga pemerintah lain menuduhnya melakukan pelanggaran hukum perburuhan di perusahaan tersebut.









