Marah dalam Islam, Kapan Dibolehkan dan Kapan Menjadi Dosa?
Marah merupakan salah satu sifat alamiah yang melekat dalam diri manusia. Setiap orang tentu pernah mengalaminya, baik karena tersinggung, kecewa, merasa diperlakukan tidak adil, maupun menghadapi sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan. Namun, bagaimana Islam memandang sifat marah? Apakah setiap kemarahan merupakan perbuatan tercela? Atau justru ada kondisi tertentu ketika seorang muslim diperbolehkan marah?
Dalam bahasa Arab, marah disebut ghadlab. Menurut Ibn Mandzur dalam kitab Lisan al-Arab (Kairo: Dar al-Taufiqiyyah li al-Turats, 2009, juz II, halaman 648-651), kata tersebut memiliki sejumlah makna, di antaranya benci (sukhth), tidak meridai sesuatu, menggigit ('adldla), muram ('abus), dan membengkak.
Sementara itu, Ali bin Muhammad al-Jurjani dalam kitab At-Ta'rifat mendefinisikan marah sebagai berikut: "Marah adalah perubahan yang terjadi ketika darah jantung mendidih, sehingga menghasilkan kelegaan pada dada."
Profil Dewi Yuali, Istri Kapolri Baru Suyudi Ario Seto yang Kini Jadi Ibu Ketum Bhayangkari
Dengan kata lain, marah merupakan perubahan kondisi emosi seseorang yang muncul akibat gejolak dalam dirinya, biasanya disertai dorongan untuk melampiaskan perasaan yang mengganjal di hati.
Hakikat Marah Menurut Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin memberikan gambaran mendalam mengenai hakikat kemarahan. Menurutnya, marah merupakan nyala api yang bersemayam di dalam hati manusia.Baca juga:Marah pada Allah SWT karena Doa Belum Terkabul? Baca Nasihat Ulama Besar Ini
Beliau menjelaskan:
فَإِنَّ الْغَضَبَ شُعْلَةُ نَارٍ اقْتُبِسَتْ مِنْ نَارِ اللَّهِ الْمُوقَدَةِ الَّتِي تَطَّلِعُ عَلَى الْأَفْئِدَةِ
Artinya: "Sesungguhnya marah adalah nyala api yang diambil dari api Allah yang dinyalakan, kemudian menjalar hingga ke hati."Imam Al-Ghazali mengibaratkan kemarahan seperti bara api yang tersembunyi di bawah abu. Bara tersebut dapat kembali menyala ketika tersulut oleh kesombongan yang tertanam dalam hati manusia.
Beliau juga menjelaskan bahwa manusia memiliki keterkaitan dengan godaan setan. Ketika seseorang dikuasai api kemarahan, pengaruh setan semakin kuat dalam dirinya.
Hal ini berkaitan dengan perkataan Iblis ketika menolak perintah Allah untuk bersujud kepada Nabi Adam:
قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِنْ نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ
"(Iblis) berkata, 'Aku lebih baik daripada dia. Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah'." (QS Al-A'raf: 12).
Menurut Al-Ghazali, karakter tanah adalah tenang dan berwibawa, sedangkan api memiliki sifat menyala-nyala, bergerak, dan bergolak. Perumpamaan ini menggambarkan bagaimana kemarahan yang tidak terkendali dapat membuat manusia kehilangan ketenangan dan pertimbangan. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Beirut: Dar al-Ma'rifah, juz III, halaman 64).
Nafsu Ammarah, Dorongan yang Mengajak kepada Keburukan
Dalam Al-Qur'an, salah satu gambaran tentang dorongan nafsu yang mengajak manusia kepada keburukan disebut nafs ammarah. Hal ini dijelaskan dalam Surat Yusuf ayat 53:وَمَآ أُبَرِّئُ نَفْسِىٓ ۚ إِنَّ ٱلنَّفْسَ لَأَمَّارَةٌۢ بِٱلسُّوٓءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّىٓ ۚ إِنَّ رَبِّى غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Yusuf: 53).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa manusia memiliki kecenderungan mengikuti dorongan nafsunya. Karena itu, seorang muslim perlu mengendalikan diri agar tidak mudah terjerumus dalam perbuatan buruk akibat emosi yang tidak terkendali.
Rasulullah Berpesan agar Tidak Mudah Marah
Bahaya marah juga banyak dijelaskan dalam hadis Rasulullah. Salah satu riwayat paling terkenal menceritakan seorang laki-laki yang datang kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta nasihat.Rasulullah memberikan jawaban singkat, tetapi sangat mendalam:لَا تَغْضَبْ
"Janganlah engkau marah."
Laki-laki tersebut mengulangi permintaannya beberapa kali, tetapi Rasulullah tetap memberikan nasihat yang sama, yakni jangan marah. (HR Al-Bukhari).
Pesan Rasulullah ini bukan berarti manusia tidak boleh memiliki emosi marah sama sekali. Akan tetapi, seorang muslim diperintahkan agar tidak tunduk dan dikendalikan oleh kemarahannya.
Tidak Semua Marah Dilarang dalam Islam
Meski Rasulullah mengingatkan bahaya marah, bukan berarti seluruh bentuk kemarahan merupakan sesuatu yang tercela. Dalam kondisi tertentu, marah justru diperlukan, terutama ketika menyangkut pembelaan terhadap kebenaran dan agama.Imam Syafi'i rahimahullah pernah menyampaikan perkataan yang dikutip Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ مَنْ اسْتُغْضِبَ فَلَمْ يَغْضَبْ فَهُوَ حِمَارٌ
Artinya: "Imam Syafi'i berkata, siapa yang dibuat marah tetapi tidak marah, maka ia seperti keledai."
Perkataan tersebut menggambarkan bahwa manusia juga membutuhkan kekuatan untuk menunjukkan ketegasan ketika menghadapi sesuatu yang memang harus ditentang.Allah Ta'ala bahkan menggambarkan karakter para sahabat Nabi sebagai orang-orang yang tegas terhadap orang-orang kafir dan penuh kasih sayang terhadap sesama mereka.
Allah berfirman:
مُّحَمَّدٌ رَّسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ
"Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya bersikap keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka." (QS Al-Fath: 29).
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
"Wahai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, serta bersikap tegaslah terhadap mereka." (QS At-Taubah: 73).
Menurut Imam Al-Ghazali, ketegasan dan kekuatan semangat merupakan bagian dari dorongan kemarahan yang dapat diarahkan untuk membela kebenaran.
Marah Berlebihan Dilarang dalam Islam
Lantas, kemarahan seperti apa yang dilarang? Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa marah menjadi tercela ketika sudah mencapai tingkat ifrath atau berlebihan.Beliau menerangkan:وَأَمَّا الْإِفْرَاطُ فَهُوَ أَنْ تَغْلِبَ هَذِهِ الصِّفَةُ حَتَّى تَخْرُجَ عَنْ سِيَاسَةِ الْعَقْلِ وَالدِّينِ وَطَاعَتِهِ وَلَا يَبْقَى لِلْمَرْءِ مَعَهَا بَصِيرَةٌ وَنَظَرٌ وَفِكْرَةٌ وَلَا اخْتِيَارٌ بَلْ يَصِيرُ فِي صُورَةِ الْمُضْطَرِّ
Artinya: "Adapun kemarahan yang berlebihan adalah ketika sifat tersebut menguasai seseorang hingga keluar dari kendali akal, agama, dan ketaatan. Tidak tersisa lagi kejernihan pandangan, pertimbangan, pemikiran, maupun pilihan baginya. Bahkan, ia menjadi seperti orang yang terpaksa (dikendalikan oleh kemarahannya)."
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata munculnya rasa marah, melainkan ketika seseorang kehilangan kendali akibat kemarahannya.
Orang yang dikuasai amarah bisa dengan mudah mengucapkan kata-kata kasar, menyakiti orang lain, melakukan tindakan ceroboh, bahkan mengambil keputusan yang disesalinya kemudian hari.
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa marah merupakan sifat alami manusia. Islam tidak menghapus fitrah tersebut, tetapi mengajarkan agar kemarahan ditempatkan secara proporsional.
Seorang muslim boleh menunjukkan ketegasan ketika membela kebenaran dan menghadapi kemungkaran. Namun, ia tidak dibenarkan menjadikan kemarahan sebagai alasan untuk berbuat zalim, menyakiti sesama, atau melampaui batas.
Dengan demikian, kemampuan mengendalikan amarah merupakan bagian penting dari akhlak seorang muslim. Sebab, kemarahan yang berlebihan bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat merusak hati dan menjauhkan manusia dari kebijaksanaan. Wallahu a'lam.
Baca juga:Tak Melulu Pergi Liburan, Ini 4 Cara Healing Terbaik yang Diajarkan Islam









