DLH DKI Jakarta Buka 264 Lowongan Kerja Padat Karya, Tanpa Syarat Minimal Ijazah
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuka 264 lowongan kerja (Loker) melalui program padat karya penanganan sampah untuk periode November-Desember 2026. Pendaftaran dibuka pada 23-25 Oktober 2026 melalui laman https://www.jakarta.go.id/padat-karya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan program ini memberikan manfaat bagi warga dan lingkungan secara bersamaan. Selain membuka akses penghasilan, keterlibatan warga diharapkan memperkuat penanganan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan.
Baca juga: ITS Buka Lowongan Kerja Dosen Tetap Non PNS 2026, Cek Persyaratannya
“Program padat karya juga mendorong keterlibatan warga dalam penanganan sampah. Kami berharap program ini memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat upaya pengelolaan sampah di Jakarta,” ujar Dudi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).
Adapun, posisi yang tersedia meliputi 139 petugas pemilah sampah organik dan anorganik, 25 tenaga pendukung (helper) RDF Plant, serta 100 petugas pengangkat sampah. Penempatan pelamar kerja akan mengutamakan kesesuaian domisilinya.Program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan ber-KTP DKI Jakarta, dengan prioritas bagi masyarakat dalam kelompok desil 1-5. Tidak ada persyaratan minimal ijazah atau pendidikan formal, sehingga kesempatan ini dapat diakses warga dari berbagai latar belakang pendidikan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 1.000 Beasiswa Dokter dan Dokter Gigi Spesialis, 750 Kuota dari LPDP
“Program ini terbuka bagi laki-laki maupun perempuan yang memiliki KTP DKI Jakarta, dengan prioritas bagi masyarakat dalam kelompok desil 1–5. Tidak ada persyaratan minimal ijazah atau pendidikan formal sehingga kesempatan ini dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan,” tutur Dudi.
Peserta yang diterima akan bekerja selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026, dengan durasi 20 hari kerja setiap bulan. Upah yang diberikan sebesar Rp174.748 per hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas pemilah dan pengolah sampah organik akan membantu pengemudi gerobak motor (Germor) mengumpulkan sampah dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS). Mereka juga bertugas menyiapkan material untuk mesin pembubur, membuat lubang biopori, serta membantu proses pengomposan.Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan membantu pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif dari sampah. Sementara petugas pengangkat sampah bertugas memuat sampah ke kendaraan pengumpul dan memastikan sampah tidak tercecer selama pengangkutan.
Jadwal Seleksi
1. 23–25 Oktober 2026: Pendaftaran.2. 26–27 Oktober 2026: Pemanggilan dan verifikasi calon peserta.
3. 28 Oktober 2026: Evaluasi hasil verifikasi.
4. 29 Oktober 2026: Pengumuman penerimaan.
5. 30 Oktober 2026: Penandatanganan kontrak.







