Dakwaan Richard Lee Dinilai Lemah, Saksi Ahli Hukum Kesehatan Beri Penjelasan

Dakwaan Richard Lee Dinilai Lemah, Saksi Ahli Hukum Kesehatan Beri Penjelasan

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:12
share

Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Selaku terdakwa, Richard kembali menghadirkan saksi ahli hukum kesehatan bernama Sundoyo.

Dalam persidangan yang digelar Kamis, 22 Oktober lalu, Sundoyo menyebut kasus Richard Lee tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Komnas PA Kecam Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Ingatkan Dampak bagi Anak

Pernyataan itu merujuk pada pembuktian pidana harus memenuhi seluruh unsur dalam pasal dakwaan.

"Itu adalah bagian-bagian delik yang ada di dalam pasal itu," tutur Sundoyo kepada awak media usai persidangan.Sundoyo lalu membedah unsur-unsur yang dimaksud. Unsur pertama yakni terdakwa Richard Lee selaku subjek hukum. Namun, persoalan muncul pada unsur kedua, yakni mengenai perbuatan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan yang dipermasalahkan.

Baca juga: Manggung di Pontianak, Nathalie Holscher Donasikan Seluruh Honor untuk Korban Karhutla

"Perbuatannya itu adalah memproduksi dan mengedarkan. Pasal 435 itu loh. Pertama, yang memproduksi Terdakwa atau bukan? Yang memproduksi adalah perusahaan lain. Artinya apa? Tidak terpenuhi, kan, unsur yang kedua," tegas Sundoyo.

Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti unsur ketiga terkait peredaran sediaan farmasi yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu. Sundoyo menegaskan unsur ini pun gugur karena inti kasus Richard Lee hanyalah perkara penandaan kemasan.

Oleh karena itu, posisi dakwaan terhadap Richard Lee dinilai sangat lemah di mata hukum pidana materiil.

"Yang ketiga, adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, lalu khasiat, manfaat, dan mutu. Enggak terpenuhi juga. Kenapa enggak terpenuhi? Karena hanya persoalan label. Tidak berpengaruh terhadap sediaannya, terhadap produknya. Enggak terpenuhi juga itu," paparnya.

Topik Menarik