Penegak Hukum dalam Islam: Amanah Besar, Bisa Mengangkat Derajat atau Menyeret ke Neraka
Jabatan sebagai penegak hukumbukan sekadar kedudukan duniawi. Dalam Islam, posisi tersebut merupakan amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Keadilan dapat menjadi jalan mendapatkan kemuliaan, sedangkan kezaliman justru menjadi pintu menuju azab.
Islam memberikan perhatian besar terhadap kemaslahatan kehidupan manusia. Karena itu, keberadaan ulil amri atau pemerintah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amriselama ketaatan tersebut tidak mengarah kepada kemaksiatan.
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taati Allah, taati Rasul, dan ulil amri (pemerintah sah) kalian.” (QS. an-Nisa: 59)
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan ulil amri dalam menjaga keteraturan kehidupan masyarakat. Lantas, siapakah yang dimaksud dengan ulil amri?
Syekh Utsaimin dalam kitab Liqa al-Bab al-Maftuh menjelaskan bahwa ulil amri mencakup dua kelompok, yakni para ulama dan para pemimpin.
فمن هم أولو الأمر؟ أولو الأمر طائفتان من الناس: العلماء هم أولو الأمر في شريعة الله وتبيينها للخلق، والأمراء هم أولو الأمر في تنفيذ الشريعة وحفظ الأمن، أوجب الله طاعة هؤلاء؛ لأجل حفظ الشريعة وحفظ الأمن وانتظام الناس
“Maka siapakah ulil amri itu? Ulil amri ada dua golongan dari manusia: 1) para ulama, mereka adalah ulil amri dalam hal syariat Allah dan dalam menjelaskannya kepada manusia; 2) dan para umara (pemimpin), mereka adalah ulil amri dalam hal menegakkan syariat dan menjaga keamanan. Allah mewajibkan ketaatan kepada mereka demi menjaga syariat, menjaga keamanan, dan agar kehidupan manusia berjalan dengan tertib.”
Baca juga:Kisah Pertemanan Sejati Salman Al-Farisi, Rela Serahkan Mahar demi SahabatSenada dengan itu, seperti dilansir muslim.or.id, Syekh Muhammad Ismail al-Muqaddim dalam al-Ilam bi Hurmat Ahl al-Ilm wal-Islam menukil perkataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengenai ulil amri.
أمراء الحرب يسوسون الناس في أمر الدنيا والدين الظاهر، وشيوخ العلم يسوسون الناس بما يرجع إليهم من العلم والدين، وهؤلاء أولو الأمر
“Pemimpin dalam urusan peperangan dan pemerintahan mengatur manusia dalam perkara dunia serta urusan agama yang tampak. Adapun para syekh dan ulama membimbing manusia dalam hal ilmu dan urusan agama yang kembali kepada mereka. Kedua golongan inilah yang disebut sebagai ulil amri.”
Dari penjelasan tersebut, penegak hukum yang memiliki tanggung jawab menetapkan dan menjalankan hukum serta membuat dan menerapkan kebijakan termasuk dalam cakupan ulil amri.Mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, selama tidak memerintahkan kemaksiatan, umat Islam diperintahkan untuk menaati mereka. Namun, kewenangan tersebut sekaligus menjadi amanah besar.
Klaim Rugi Miliaran Rupiah Dibatalkan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sindir Pihak Reza Gladys: Zonk!
Para penegak hukum tidak hanya memiliki hak untuk ditaati, tetapi juga memikul tanggung jawab menjaga kemaslahatan masyarakat. Setiap kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Jabatan Penegak Hukum, Pedang Bermata Dua
Jabatan penegak hukum dapat menjadi jalan untuk mengangkat derajat seseorang setinggi-tingginya. Sebaliknya, jabatan tersebut juga dapat menjadi sebab seseorang terjerumus dalam azab apabila digunakan untuk berbuat zalim. Kuncinya adalah keadilan.Islam memberikan perhatian besar terhadap kewajiban berlaku adil, terlebih bagi mereka yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara dan mengatur kepentingan masyarakat.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian berbuat adil dan kebaikan.” (QS. an-Nahl: 90)
Allah juga berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّواْ الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak atasnya dan juga ketika kalian memberi hukum untuk berhukum dengan cara yang adil.” (QS. an-Nisa: 48)
Perintah berlaku adil juga ditegaskan Allah dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” (QS. al-Maidah: 8)
Dalam ayat lainnya, Allah berfirman:
يا داود إنا جعلناك خليفة في الأرض فاحكم بين الناس بالحق ولا تتبع الهوى فيضلك عن سبيل الله“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil.” (QS. Shad: 26)
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa seorang penegak hukum tidak boleh membiarkan emosi pribadi, kebencian, maupun kepentingan diri memengaruhi keputusan.
Keutamaan Penegak Hukum yang Berlaku Adil
Allah tidak hanya memerintahkan keadilan, tetapi juga menjanjikan keutamaan bagi mereka yang mampu menjalankannya.Rasulullah bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ يَومَ القِيَامَةِ في ظِلِّهِ، يَومَ لا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ، وَشَابٌّ نَشَأَ في عِبَادَةِ اللَّهِ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ في خَلَاءٍ فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ في المَسْجِدِ، وَرَجُلَانِ تَحَابَّا في اللَّهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ إلى نَفْسِهَا، قالَ: إنِّي أَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فأخْفَاهَا حتَّى لا تَعْلَمَ شِمَالُهُ ما صَنَعَتْ يَمِينُهُ.
“Tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari kiamat dalam naungan-Nya, pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: pemimpin yang adil; pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah; seseorang yang berzikir kepada Allah dalam keadaan sendiri lalu kedua matanya meneteskan air mata; seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid; dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bertemu dan berpisah karena-Nya; seorang laki-laki yang diajak oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan untuk berbuat maksiat, lalu ia berkata, ‘Sesungguhnya aku takut kepada Allah’; dan seseorang yang bersedekah, lalu ia menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Keutamaan lainnya disebutkan Rasulullah dalam hadis:
إنَّ المُقْسِطِينَ عِنْدَ اللهِ علَى مَنابِرَ مِن نُورٍ، عن يَمِينِ الرَّحْمَنِ عزَّ وجلَّ -وكِلْتا يَدَيْهِ يَمِينٌ- الَّذِينَ يَعْدِلُونَ في حُكْمِهِمْ وأَهْلِيهِمْ وما وَلُوا.
“Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza wa Jalla (kedua tangan-Nya adalah kanan), yaitu mereka yang berlaku adil dalam hukum mereka, terhadap keluarga mereka, dan dalam segala urusan yang dipimpin oleh mereka.” (HR. Muslim)
Rasulullah juga menjelaskan beratnya amanah seorang hakim:
القُضاةُ ثلاثةٌ، اثنانِ في النَّارِ، وواحدٌ في الجنَّةِ، رجلٌ علِمَ الحقَّ فقضَى بهِ فَهوَ في الجنَّةِ
“Para hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia berada di surga.” (HR. Ibnu Majah, Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadilan dalam mengambil keputusan menjadi perkara yang sangat menentukan bagi seorang penegak hukum.
Ancaman bagi Penegak Hukum yang Zalim
Di sisi lain, Islam memberikan peringatan keras kepada mereka yang menggunakan kewenangannya untuk berbuat zalim.Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ“Sesungguhnya Allah membenci orang-orang yang berbuat zalim.” (QS. Ali Imran: 57)
Allah juga mengingatkan:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ
“Janganlah sekali-kali engkau menyangka Allah lalai dari apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berbuat zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari di mana pandangan-pandangan terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42)
Rasulullah juga bersabda:
اتَّقُوا الظُّلمَ؛ فإنَّ الظُّلمَ ظُلُماتٌ يومَ القيامةِ، واتَّقُوا الشُّحَّ؛ فإنَّ الشُّحَّ أهلكَ مَن كانَ قبلَكُم، حملَهُم على أنْ سَفكُوا دِمائَهم، واستَحَلُّوا مَحارِمَهم
“Jauhilah kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. Dan jauhilah sifat kikir, karena sifat kikir telah membinasakan orang-orang sebelum kalian; sifat itu mendorong mereka untuk menumpahkan darah sesama mereka dan menghalalkan apa yang diharamkan atas mereka.” (HR. Muslim)
Peringatan tersebut semakin tegas bagi mereka yang diberi amanah mengurus kepentingan masyarakat.
Rasulullah bersabda:
من وَلِيَ من أمورِ المسلمين شيئًا، فغشَّهم؛ فهو في النَّارِ
“Barang siapa yang memegang suatu urusan kaum muslimin, lalu ia menipu atau berkhianat kepada mereka, maka ia berada di neraka.” (HR. Thabrani)
Dalam hadis lain disebutkan:
ما مِنْ عبدٍ يسترْعيه اللهُ رعيَّةً، يموتُ يومَ يموتُ، وهوَ غاشٌّ لرعِيَّتِهِ، إلَّا حرّمَ اللهُ عليْهِ الجنَّةَ
“Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk memimpin rakyat, kemudian ia meninggal pada hari kematiannya dalam keadaan menipu atau mengkhianati rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya.” (Muttafaq ‘alaih)Rasulullah juga kembali menegaskan beratnya amanah seorang hakim:
القُضاةُ ثلاثةٌ، اثنانِ في النَّارِ، وواحدٌ في الجنَّةِ، رجلٌ علِمَ الحقَّ فقضَى بهِ فَهوَ في الجنَّةِ، ورجلٌ قضَى للنَّاسِ علَى جَهْلٍ فَهوَ في النَّارِ، ورجلٌ جارَ في الحُكْمِ فَهوَ في النَّارِ
“Para hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan perkara dengannya, maka ia di surga. Seseorang yang memutuskan perkara bagi manusia dalam keadaan jahil (tidak mengetahui kebenaran), maka ia di neraka. Dan seseorang yang berbuat zalim dalam hukum, maka ia di neraka.” (HR. Ibnu Majah, Nasa’i, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Jangan Menyulitkan Urusan Masyarakat
Islam juga memberikan perhatian terhadap cara seorang pemimpin atau penegak hukum memperlakukan masyarakat. Rasulullah bahkan berdoa agar Allah memberikan balasan kepada orang yang menyulitkan urusan umatnya.Ibunda ‘Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi berdoa:
اللهُمَّ مَنْ ولِي من أمْرِ أُمَّتِي شيئًا فَشَقَّ عليهم فاشْقُقْ علَيهِ ، ومَنْ ولِيَ من أمرِ أُمَّتِي شيئًا فَرَفَقَ بِهمْ فارْفُقْ بِهِ
“Ya Allah, siapa saja yang memegang suatu urusan dari umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka persulitlah ia. Dan siapa saja yang memegang suatu urusan dari umatku lalu ia berlemah lembut kepada mereka, maka berlemah lembutlah Engkau kepadanya.”
Karena itu, amanah sebagai penegak hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai jabatan atau kekuasaan. Di balik kewenangan tersebut terdapat tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Jabatan Adalah Amanah yang Akan Dipertanggungjawabkan
Pada akhirnya, jabatan sebagai penegak hukum merupakan amanah besar yang memiliki konsekuensi hingga kehidupan akhirat.Keadilan yang ditegakkan dapat menjadi sebab mendapatkan kemuliaan dan naungan Allah. Sebaliknya, keputusan yang dibangun di atas kezaliman dapat menjadi sebab datangnya ancaman azab.
Allah SWT berfirman:
وَتِلْكَ الْقُرَىٰ أَهْلَكْنَاهُمْ لَمَّا ظَلَمُوا وَجَعَلْنَا لِمَهْلِكِهِم مَّوْعِدًا
“Dan negeri-negeri itu telah Kami binasakan ketika mereka berbuat zalim, dan Kami telah menetapkan waktu tertentu bagi kebinasaan mereka.” (QS. al-Kahfi: 59)
Ayat tersebut menjadi peringatan bahwa kezaliman bukan hanya berdampak kepada individu, tetapi juga dapat membawa kehancuran bagi masyarakat.Karena itu, setiap penegak hukum hendaknya menyadari bahwa setiap keputusan dan kebijakan akan dipertanggungjawabkan. Keadilan bukan hanya tuntutan dalam menjalankan jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari amanah kepada Allah dan manusia.
Baca juga:Teman Bisa Menentukan Akhlak, Begini Islam Mengatur Pertemanan









