Benarkah Mati Tenggelam Mendapat Pahala Syahid?

Benarkah Mati Tenggelam Mendapat Pahala Syahid?

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 25 September 2026 - 07:15
share

Kematian akibat tenggelam kerap dikaitkan dengan mati syahid. Hal ini tidak lepas dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut orang yang meninggal karena tenggelam sebagai salah satu golongan yang mendapatkan pahala syahid. Namun, apakah setiap Muslim yang meninggal karena tenggelam otomatis dapat dipastikan sebagai syahid?

Dalam Islam, seorang Muslim tidak diperbolehkan memastikan seseorang yang meninggal sebagai syahid secara mutlak. Sebab, hakikat dan kedudukan seseorang di sisi Allah SWT merupakan perkara yang hanya diketahui oleh-Nya.

Imam Al-Bukhari bahkan membuat satu bab khusus dalam Shahih Al-Bukhari dengan judul:

باب لاَ يَقُولُ فُلاَنٌ شَهِيدٌ

"Tidak boleh mengatakan seseorang sebagai syahid."

Dalam bab tersebut, Imam Al-Bukhari menukil perkataan Abu Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad SAW:اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُجَاهِدُ فِي سَبِيلِهِ، اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يُكْلَمُ فِي سَبِيلِهِ

"Allah lebih mengetahui siapa yang berjihad di jalan-Nya dan Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya."

Baca juga:Meninggal Dunia di Laut, Begini Cara Menguburkan Jenazah Menurut IslamIbnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh disebut sebagai syahid dengan kepastian mutlak, kecuali terdapat keterangan dari wahyu. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan perkataan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu ketika berkhutbah. Umar mengingatkan agar umat Islam tidak sembarangan mengatakan seseorang sebagai syahid.

"Janganlah kalian mengatakan demikian, tetapi katakanlah sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW: siapa yang meninggal atau terbunuh di jalan Allah, maka dia adalah syahid."

Mati Tenggelam Termasuk Syahid

Meski demikian, terdapat sejumlah kondisi kematian yang disebut Nabi Muhammad SAW sebagai kematian syahid. Salah satunya adalah orang yang meninggal karena tenggelam.

Dalam hadis disebutkan bahwa orang yang mati tenggelam termasuk syahid. Demikian pula orang yang meninggal karena penyakit di dalam perut, terbakar, wabah, tertimpa reruntuhan, serta perempuan yang meninggal karena melahirkan.

Namun, status tersebut tidak lantas menjadi alasan untuk memastikan individu tertentu sebagai syahid. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan.

1. Harus Seorang Muslim

Pahala syahid berkaitan dengan keimanan kepada Allah SWT. Karena itu, orang yang mendapatkan pahala syahid adalah seorang Muslim yang meninggal dalam kondisi iman.

Al-Qur'an juga memberikan peringatan keras mengenai kesyirikan. Allah SWT berfirman:إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar." (QS An-Nisa: 48).

Karena itu, seorang Muslim juga harus menjaga akidahnya dari perbuatan yang dapat membatalkan keimanan.

2. Perjalanan Dilakukan untuk Tujuan yang Dibenarkan Syariat

Jika seseorang meninggal karena tenggelam ketika melakukan perjalanan, niat dan tujuan perjalanannya juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Perjalanan untuk berdakwah, menuntut ilmu, menyambung silaturahmi, mencari nafkah, atau tujuan baik lainnya merupakan aktivitas yang dibolehkan.Sebaliknya, perjalanan yang sejak awal ditujukan untuk melakukan maksiat tentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR Bukhari dan Muslim).Hadis tersebut menunjukkan pentingnya niat dalam setiap amal yang dilakukan seorang Muslim.

3. Tidak Sengaja Menjerumuskan Diri ke Dalam Bahaya

Selain keimanan dan niat, faktor keselamatan juga tidak boleh diabaikan. Seorang Muslim yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal, perahu, atau sarana transportasi air harus memperhatikan aspek keselamatan. Misalnya, memastikan kondisi kapal layak digunakan dan tidak mengalami kelebihan muatan.

Jika seluruh upaya keselamatan telah dilakukan, tetapi kemudian musibah tetap terjadi, maka orang tersebut telah melakukan ikhtiar sebelum menghadapi takdir Allah SWT.

Sebaliknya, apabila seseorang dengan sengaja mengabaikan faktor keselamatan dan memilih menaiki sarana transportasi yang sangat berisiko, persoalannya menjadi berbeda.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai seseorang yang menaiki kapal untuk berdagang kemudian meninggal karena tenggelam. Ia menjawab bahwa orang tersebut termasuk syahid selama tidak melakukan kemaksiatan ketika melakukan perjalanan.

Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa bepergian menggunakan kapal untuk berdagang pada dasarnya diperbolehkan apabila terdapat dugaan kuat akan keselamatan. Namun, apabila sejak awal keselamatan hampir tidak mungkin dijamin, maka seseorang tidak diperbolehkan sengaja menaiki kapal tersebut.

Jika tetap dilakukan, menurut Ibnu Taimiyah, tindakan itu justru dapat masuk dalam kategori membahayakan atau mencelakakan diri.

Jangan Gegabah Menyebut Korban Tenggelam sebagai Syahid

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hadis tentang orang yang mati tenggelam sebagai syahid merupakan kabar gembira mengenai pahala syahid, tetapi bukan berarti manusia dapat memastikan secara mutlak bahwa setiap korban tenggelam tertentu pasti telah memperoleh kedudukan tersebut di sisi Allah SWT.

Penilaian akhir tetap menjadi hak Allah SWT. Karena itu, ketika terjadi musibah kapal tenggelam atau kecelakaan di laut, seorang Muslim hendaknya tidak tergesa-gesa memastikan korban sebagai syahid. Sikap yang lebih tepat adalah mendoakan mereka agar mendapatkan ampunan, rahmat Allah SWT, serta husnul khatimah.Pada saat yang sama, umat Islam dianjurkan memohon kepada Allah SWT agar diberikan kesempatan memperoleh syahadah di jalan-Nya.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ طَلَبَ الشَّهَادَةَ صَادِقًا أُعْطِيَهَا وَلَوْ لَمْ تُصِبْهُ

"Barang siapa memohon mati syahid dengan sungguh-sungguh, Allah akan memberinya pahala syahid meskipun dia tidak mendapatkannya."

Dengan demikian, kematian karena tenggelam memang termasuk salah satu kondisi yang disebut dalam hadis sebagai kematian syahid. Namun, memastikan seseorang secara individu sebagai syahid bukan perkara yang dapat dilakukan sembarangan. Wallahu a'lam

Baca juga:Kisah Hikmah : Abu Qilabah, Sahabat Nabi yang Diuji Bertubi-tubi tetapi Tetap Bersyukur

Topik Menarik