Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Ditunda, Mediasi Digelar 8 Oktober

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Ditunda, Mediasi Digelar 8 Oktober

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 25 September 2026 - 08:09
share

JAKARTA, iNews.id - Upaya mediasi dalam sidang perdana perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya terpaksa ditunda hingga 8 Oktober 2026. Penundaan dilakukan karena Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, MH mengonfirmasi perkara cerai gugat bernomor 3594 yang didaftarkan pada 8 September 2026 tersebut telah menjalani sidang perdana.

Namun, agenda mediasi belum dapat dilaksanakan karena hanya Sara Wijayanto selaku penggugat yang hadir didampingi kuasa hukumnya.

"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," kata Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Abid menjelaskan, proses mediasi tidak dapat dilakukan hanya dengan kehadiran salah satu pihak. Sesuai aturan yang berlaku, kedua pihak harus hadir agar proses mediasi dapat berjalan.

"Jadi kalau tidak hadir, ya berarti tidak ada mediasi. Apa yang mau dimediasi karena dua pihak tidak hadir? Kalau dua-duanya hadir maka akan dimediasi," kata Abid.

Lebih lanjut, Abid mengungkapkan Demian tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan keterangan maupun mengirimkan kuasa hukum sebagai perwakilan. Padahal, relaas panggilan sidang telah diterima secara patut.

"Tergugatnya tidak hadir, tidak memberitahu juga. Karena belum hadir, ya ditunda saja untuk memanggil kembali. Nanti dipanggil ulang dan akan disidangkan kembali tanggal 8 Oktober," kata Abid.

Meski Demian tidak hadir, Abid menegaskan sidang perdana tersebut tidak dianggap gagal. Persidangan tetap dihitung sebagai satu kali persidangan secara administrasi hukum.

Pengadilan kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Demian Aditya untuk hadir dalam persidangan pada 8 Oktober 2026. Dalam persidangan berikutnya, pihak tergugat masih memiliki kesempatan untuk hadir dan menggunakan haknya dalam perkara tersebut.

Abid juga menjelaskan, apabila tergugat kembali tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan majelis hakim menilai syarat-syaratnya telah terpenuhi, perkara perceraian dapat dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat atau diputus secara verstek.

"Ketika hakim sudah berkeyakinan bahwa tergugat itu tidak hadir berdasarkan undang-undang—dan biasanya dua kali, bahkan ada juga yang tiga kali—maka kalau penggugat menginginkan melanjutkan perkaranya atau perceraiannya, maka akan diputus secara verstek kalau (tergugat) tidak hadir sama sekali," kata Abid.

Topik Menarik