Meninggal Dunia di Laut, Begini Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam

Meninggal Dunia di Laut, Begini Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 25 September 2026 - 05:15
share

Bagaimana hukum dan tata cara mengurus jenazahseorang Muslim yang meninggal dunia di tengah lautan? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama ketika kapal atau perahu berada jauh dari daratan dan perjalanan masih membutuhkan waktu berhari-hari.

Dalam Islam, menguburkan jenazah pada dasarnya dilakukan dengan memakamkannya di dalam tanah. Penguburan merupakan fardu kifayah, yakni kewajiban yang gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum Muslimin.

Allah SWT menjadikan bumi sebagai tempat bagi manusia yang masih hidup maupun mereka yang telah meninggal. Allah berfirman:

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا ۝٢٥ أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا

"Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?" (QS Al-Mursalat: 25-26).

Namun, kondisi berbeda dapat terjadi ketika seseorang meninggal di atas kapal atau perahu yang tengah berada di tengah lautan. Tidak jarang kapal belum dapat mencapai daratan dalam waktu yang cukup lama. Lantas, bagaimana jenazah tersebut diperlakukan?

Baca juga:Lagi Diuji dan Banyak Masalah? Baca Doa Rasulullah Ini, Ada Pesan tentang Jalan Keluar

Jika Meninggal di Tengah Laut

Pada prinsipnya, jenazah harus diupayakan untuk dibawa ke daratan dan dimakamkan di tanah. Para ulama menjelaskan, apabila kapal masih memungkinkan mencapai daratan sebelum kondisi jasad berubah atau membusuk, jenazah ditunda penguburannya hingga tiba di daratan.Akan tetapi, apabila perjalanan menuju daratan diperkirakan terlalu lama sehingga dikhawatirkan jasad mengalami kerusakan, maka jenazah tetap diselenggarakan sesuai ketentuan syariat. Jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dilarungkan ke laut.

"Hal ini berkaitan dengan tujuan utama penguburan, yaitu menjaga kehormatan manusia, menutup jasad serta mencegahnya dari berbagai keadaan yang dapat merendahkan martabatnya, " ungkap Ustaz Kholid Syamhudi Lc, seperti dilansir almanaj.

Perintah untuk menutup dan menguburkan jasad manusia juga tergambar dalam kisah Qabil dan Habil. Allah SWT berfirman:

فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ

"Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: 'Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?' Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal." (QS Al-Maidah: 31).

Kisah Abu Thalhah yang Meninggal di Laut

Dasar mengenai persoalan ini antara lain dapat ditemukan dalam riwayat Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu disebutkan bahwa Abu Thalhah pernah mengarungi lautan kemudian meninggal dunia.

أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ رَكِبَ الْبَحْرَ فَمَاتَ فَلَمْ يَجِدُوْا لَهُ جَزِيْرَةً إِلاَّ بَعْدَ سَبْعَةِ أَيَّامٍ فَدَفَنُوْهُ فِيْهَا وَلَمْ يَتَغَيَّرْ

"Sesungguhnya Abu Thalhah mengarungi lautan lalu meninggal dunia. Mereka tidak mendapatkan daratan kecuali setelah tujuh hari, lalu mereka menguburkannya di sana dan jasadnya belum berubah."

Riwayat ini menjadi salah satu dasar pembahasan ulama mengenai jenazah yang meninggal dalam perjalanan laut.Imam al-Baihaqi juga meriwayatkan perkataan al-Hasan al-Bashri rahimahullah:

يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُطْرَحُ فِيْ الْبَحْرِ

"Ia dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dilarungkan ke laut."

Dua Pendapat Ulama tentang Menguburkan Jenazah di Laut

Para ulama berbeda pendapat mengenai teknis melarungkan jenazah ke laut.

1. Jenazah dilarungkan tanpa pemberat.

Pendapat ini dinukil dari sejumlah ulama Malikiyah dan Syafi'iyah. Jenazah dilarungkan ke laut dengan harapan nantinya terdampar di pantai dan ditemukan oleh orang yang kemudian menguburkannya.

Sebagian ulama Syafi'iyah menganjurkan agar jenazah dimasukkan ke dalam peti terlebih dahulu untuk mencegah jasad mengembang atau mengalami kerusakan sebelum terdampar.

Imam Syafi'i juga memberikan pertimbangan khusus apabila wilayah pantai dihuni orang-orang non-Muslim. Dalam kondisi tersebut, jenazah dapat dimasukkan ke peti dan diberi pemberat agar tenggelam ke dasar laut sehingga tidak diambil atau diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Pendapat ini kemudian dikritik karena jenazah yang dilarungkan tanpa pemberat berpotensi terdampar dalam kondisi telah rusak atau bahkan tanpa pakaian. Selain itu, terdapat kemungkinan jasad ditemukan dan diambil oleh pihak lain.

2. Jenazah diberi pemberat.

Pendapat ini dinukil dari Sahnun dari kalangan Malikiyah dan menjadi pendapat dalam mazhab Hanabilah. Pemberian pemberat dimaksudkan agar jenazah segera tenggelam dan tujuan menjaga kehormatan jasad dapat tercapai. Cara ini juga dinilai dapat mencegah jasad dimakan hewan atau terdampar dalam kondisi yang tidak layak.

Dalam naskah kajian fikih tersebut, pendapat kedua dinilai lebih kuat karena dinilai lebih dekat dengan tujuan penguburan, yakni menjaga kehormatan manusia, termasuk setelah meninggal dunia.

Apakah Mati Tenggelam Termasuk Syahid?

Selain persoalan pengurusan jenazah, Islam juga memberikan kabar mengenai keutamaan orang yang meninggal karena tenggelam.

Rasulullah SAW bersabda:الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

"Orang mati syahid ada lima; orang yang mati karena sakit tha'un, orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena terpendam reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah." (Muttafaqun alaih).

Dalam hadis lain, Abdullah bin Busr radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

القَتِيْلُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ شَهِيْدٌ وَ اْلمَبْطُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْمَطْعُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ وَ النُّفَسَاءُ شَهِيْدَةٌ

"Orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit perut adalah syahid, orang yang meninggal karena wabah tha'un adalah syahid, orang yang meninggal karena tenggelam adalah syahid, dan wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid." (HR Thabrani).

Hadis lainnya dari Jabir bin Atik radhiyallahu anhu juga menyebutkan orang yang meninggal karena tenggelam sebagai salah satu golongan syahid.

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِى يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

"Syuhada selain yang terbunuh di jalan Allah ada tujuh, yaitu korban wabah tha'un, orang yang mati tenggelam, penderita penyakit lambung, orang yang mati karena penyakit perut, korban kebakaran, orang yang tertimpa reruntuhan, dan wanita yang meninggal karena melahirkan." (HR Abu Dawud).

Jenazah Orang yang Mati Tenggelam Tetap Dimandikan

Status syahid bagi orang yang meninggal karena tenggelam tidak berarti jenazahnya diperlakukan seperti orang yang gugur dalam peperangan.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai seseorang yang menaiki kapal untuk berdagang kemudian tenggelam. Beliau menjawab bahwa orang tersebut termasuk syahid apabila dalam pelayarannya tidak melakukan maksiat.

Imam an-Nawawi juga memasukkan orang yang meninggal karena tenggelam ke dalam kategori syahid akhirat. Maksudnya, ia mendapatkan pahala syahid di akhirat, bukan berarti gugur kewajiban memandikan dan menyalatkan jenazahnya.

Karena itu, para ulama dari empat mazhab sepakat bahwa orang yang meninggal karena tenggelam tetap dimandikan, dikafani dan disalatkan.

Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah tersebut.

Hal ini berbeda dengan orang yang gugur dalam peperangan. Jenazah syahid dalam peperangan memiliki ketentuan khusus. Sementara orang yang meninggal karena tenggelam tetap mendapatkan perlakuan jenazah sebagaimana umumnya.

Dengan demikian, apabila seorang Muslim meninggal dunia di tengah lautan, kewajiban kaum Muslimin tetap mengurus jenazahnya. Jika masih memungkinkan mencapai daratan tanpa khawatir jasad mengalami kerusakan, jenazah dibawa ke daratan untuk dimakamkan.

Namun, apabila kondisi tidak memungkinkan dan dikhawatirkan jasad rusak sebelum sampai ke daratan, jenazah dimandikan, dikafani, disalatkan, kemudian dilarungkan ke laut dengan mempertimbangkan cara yang paling mampu menjaga kehormatan jasad. Wallahu a'lam.

Baca juga:Asbabun Nuzul dan Tafsir Surat Ali Imran Ayat 13, Kesombongan terhadap Kekuatan Duniawi dapat Jadi Jebakan

Topik Menarik