Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Sebut Bakal Direhabilitasi

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Sebut Bakal Direhabilitasi

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 19 September 2026 - 19:39
share

Polisi tidak menetapkan selebgram Julia Prastini atau Jule sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape dengan kandungan zat etomidate.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya adalah barang bukti yang ditemukan serta berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukan bahwa Jule hanyalah sebagai pemakai.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Jule di Apartemen, Temukan 4 Cartridge Etomidate

Sehingga, status hukum bagi Jule diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena kedudukannya sebagai korban penyalahgunaan.

“Untuk selebgram berinisial JP, karena berdasarkan dari yang pertama BB-nya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai. Dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai,” kata AKP Michael Kharisma Tandayu, Sabtu (19/9/2026).Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan proses permohonan asesmen dan rehabilitasi bagi Jule kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Rehabnya kita serahkan kepada BNNP,” ujar dia.

Baca juga: Selebgram Jule Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Vape Etomidate

Jule sendiri ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 14 September 2026. Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa empat buah cartridge etomidate. Tiga diantaranya sudah kosong atau habis pakai, sementara satu cartridge lainnya masih terisi penuh.

“Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan. Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge, di mana tiganya kosong yaitu sisa pakai, habis pakai, bekas pakai. Dan satunya masih full terisi yang berisikan zat yaitu etomidate,” tambah AKP Michael.Saat diamankan di apartemennya, Jule berada bersama dua orang temannya. Namun, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan bahwa kedua rekan Jule tidak terlibat maupun mengonsumsi zat berbahaya tersebut.

“JP posisinya pada saat ditangkap itu sedang di apartemen bersama dua orang temannya. Akan tetapi dua orang temannya tersebut memang tidak mengetahui akan JP itu melakukan kegiatan apa pun, dan juga dites urine pun yang dua orang ini dinyatakan negatif,” papar dia.

Berdasarkan hasil tes urine, Jule dinyatakan positif mengonsumsi etomidate. Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengungkap bahwa Jule baru mengonsumsi zat tersebut sekitar dua hingga tiga minggu terakhir dengan alasan pribadi untuk meredakan stres.

“Dari pengakuan maupun dari penyelidikan lebih lanjut, penelusuran, JP baru memulai melakukan ini dari kurang lebih dua sampai tiga minggu yang lalu, baru mencoba. Alasannya alasan pribadi, mungkin dari rasa ada stres atau lain sebagainya,” tutur AKP Michael.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Jule sendiri merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Polisi terlebih dahulu menangkap dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dari sana, petugas menyita 27 cartridge vape berisi etomidate.Saat melakukan pemeriksaan terhadap RR dan RN, penyidik menemukan jejak transaksi serta bukti pengiriman barang yang mengarah kepada Jule. Dari temuan tersebut, tim Satnarkoba bergerak cepat melacak keberadaan selebgram tersebut.

“Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada JP, dan kemudian kita kembangkan kepada JP,” jelas AKP Michael.

Jule sendiri disebut hanya membeli cartridge etomidate dari jaringan RR dan RN. "Untuk JP selama ini melakukan pembelian hanya kepada RR dan RN, hanya itu saja. Selama ini dari baik dari penelusuran-penelusuran kami maupun dari interogasi itu match, yaitu tidak pernah membeli kepada yang lain," tegas dia.

Selain itu, Polisi kemudian berhasil menangkap pemasok utama atau bandar dari jaringan ini, yakni seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XC. Dari tangan XC, petugas menyita barang bukti tambahan berupa 71 cartridge etomidate.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2026 dengan modus pemasaran antar-pertemanan dari mulut ke mulut. Dari setiap cartridge yang terjual, bandar meraup keuntungan sekitar Rp700.000.

Atas pengungkapan kasus ini, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RR, RN, dan WNA berinisial XC.

“Untuk dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai status tersangka,” pungkas dia.

Topik Menarik