Terungkap! Ini Alasan Polisi Belum Menahan Ruben Onsu Meski Sudah Jadi Tersangka

Terungkap! Ini Alasan Polisi Belum Menahan Ruben Onsu Meski Sudah Jadi Tersangka

Gaya Hidup | inews | Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:10
share

JAKARTA, iNews.id – Artis Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap presenter tersebut.

Keputusan polisi untuk tidak langsung menahan Ruben Onsu setelah statusnya menjadi tersangka pun memunculkan pertanyaan. Apakah penetapan tersangka otomatis membuat seseorang harus ditahan?

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP H.M. Iskandarsyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta diikuti dengan penahanan. Penyidik harus melihat sejumlah kondisi dan syarat sebelum mengambil keputusan tersebut.

“Syarat penahanan itu kan diatur dalam Pasal 100 ayat 5 UU No. 20 Tahun 2025,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, belum lama ini. 

Menurut Iskandarsyah, salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar penahanan adalah ketika seseorang mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Selain itu, penahanan juga dapat dipertimbangkan apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta saat menjalani pemeriksaan.

Penyidik juga mempertimbangkan apakah seseorang berupaya menghambat proses pemeriksaan, melarikan diri, atau merusak dan menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara Ruben Onsu, polisi menyebut sejumlah kondisi tersebut belum terpenuhi. Karena itu, penyidik memutuskan belum perlu melakukan penahanan terhadap Ruben meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.

“Ketika semua syarat tersebut tidak terpenuhi sebagaimana yang terjadi pada Ruben Onsu, penyidik lantas memutuskan untuk belum perlu melakukan penahanan padanya,” jelasnya.

Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Ruben Onsu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi.

Perkara tersebut bermula dari laporan seseorang berinisial P atas nama seseorang berinisial DM yang disebut sebagai korban.

Laporan itu dibuat pada Jumat, 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dengan demikian, status Ruben Onsu sebagai tersangka tidak otomatis membuatnya langsung ditahan. Berdasarkan keterangan polisi pada 25 Agustus 2026, penyidik masih menilai belum ada kondisi yang memenuhi pertimbangan untuk melakukan penahanan terhadap Ruben.

Topik Menarik