Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Praktisi Hukum: Bisa Jadi Bumerang di Gugatan Hak Asuh Anak
Presenter kondang Ruben Onsu tengah menyandang status tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan. Status hukum ini diprediksi bakal menjadi sandungan berat bagi Ruben dalam perjuangannya mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah Tan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai, jika masalah pidana ini tidak segera diselesaikan, maka peluang Ruben untuk memenangkan hak asuh anak akan semakin menipis.
Deolipa menjelaskan bahwa status tersangka tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap pertimbangan majelis hakim di pengadilan perdata.Menurutnya, citra dan kredibilitas Ruben di mata hukum sedang dipertaruhkan.
Baca Juga : Terjerat Kasus Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Enggan Minta Bantuan Teman Artis
"Status tersangka si Ruben, kalau ini dibiarkan oleh beliau, tentunya akan berpengaruh pada gugatan hak asuh anak. Tapi kalau Ruben kemudian dia membereskan ini, dia berdamai dengan pelapor, status Ruben sebagai tersangka hilang," ujar Deolipa Yumara saat ditemui awak media di Depok, Jawa Barat belum lama ini.Lebih lanjut, Deolipa menyoroti dampak dari pengakuan pengacara Ruben sendiri yang menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp100 miliar akibat ditipu staf.
Hal ini justru dianggap sebagai "senjata makan tuan" karena menunjukkan kondisi finansial Ruben yang sedang tidak stabil. Kondisi ekonomi yang goyah ini dapat menjadi dalil kuat bagi pihak Sarwendah untuk memenangkan hak asuh.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Sudah Bayar Rp100 Juta
"Tentu ini menjadi bahan pertimbangan tersendiri dari majelis, apakah bisa Ruben mengasuh anak dengan kondisi keuangan yang morat-marit nih. Yang dia sendiri untuk hidupnya sendiri dalam posisi yang sulit begitu. Nah ini dia. Apalagi nanti kalau pihak timnya Sarwendah membuat cerita yang dibocorkan oleh pengacaranya Ruben sendiri dijadikan bukti," tegas Deolipa.
Terkait dugaan kasus penipuannya sendiri, Deolipa menduga ada bukti kuat yang membuat penyidik berani menetapkan status tersangka.Ia menjelaskan bahwa dalam kasus penipuan, unsur pidana biasanya terpenuhi jika ada bujuk rayu atau janji fiktif yang disertai bukti fisik.
"Nah kalau ada bukti kuat itu, terjadilah otomatis pidana. Yang kemudian diserahterimakan sebagai bukti untuk pemenuhan janji-janji tersebut tapi tidak ditepati," tambahnya.
Di sisi lain, posisi Sarwendah dinilai lebih diuntungkan karena selama ini anak-anak berada dalam pengasuhannya tanpa ada kendala yang berarti.
Deolipa juga menyinggung soal kabar Ruben yang sudah berbulan-bulan tidak memberikan nafkah.
"Ruben sudah kurang lebih enam, tujuh, delapan bulan sampai sekarang kan sudah tidak menafkahi anak lagi, tampaknya anak-anaknya si Ruben dan Sarwendah ini juga tetep tidak teriak juga kepada Ruben kan mengenai permintaan nafkah anak. Jadi ini yang kemudian jadi kurang-kurang (poin untuk Ruben)," ungkapnya lagi.Meski status tersangka sudah ditetapkan, Deolipa mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari hakim.
Namun, secara prosedural, penetapan tersangka berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka memang belum tentu bersalah dengan asas praduga tidak bersalah, tapi kalau tersangka sudah kasat mata, misalnya ada pengakuan atau bukti yang kuat, ya semua orang akan paham. Jadi kita sudah, walaupun masih tersangka, dia sudah kita anggap sebagai pelaku yang bersalah dalam keadaan tertentu," tutup Deolipa.







