Update! Saksi JPU Mangkir di Sidang Dokter Richard Lee, Doktif Kecewa
TANGERANG, iNews.id – Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan terdakwa Dokter Richard Lee kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah saksi fakta dan ahli yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2026).
Kondisi tersebut turut membuat pelapor kasus, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif), kecewa. Menurutnya, ketidakhadiran saksi justru dapat menghambat proses persidangan yang seharusnya segera diselesaikan.
"Ya, Doktif juga lumayan kecewa, ya, sebenarnya sih hadir saja supaya cepat selesai. Kalau Doktif sih dukung saksi-saksi yang segera hadir, segera datang," ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Doktif bahkan menyinggung adanya kabar salah satu saksi telah meninggal dunia. Ia meminta kabar tersebut dibuktikan dengan dokumen resmi agar tidak menimbulkan polemik dalam proses persidangan.
"Kalau memang benar-benar beliau meninggal, ya pasti kan ada surat kematiannya. Jika tidak, ya hadir," tegas Doktif.
Ia kemudian mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi saksi yang mengabaikan panggilan persidangan tanpa alasan yang sah.
Doktif menyebut ketidakhadiran saksi secara terus-menerus bahkan dapat berujung pada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Atau akan ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh jaksa dan penyidik. Daripada nanti namanya jadi rusak, nah lebih baik datang dengan sukarela," lanjutnya.
Bukan hanya soal proses persidangan, Doktif juga mengingatkan para saksi agar tidak menganggap remeh panggilan pengadilan. Ia menyebut ada ancaman pidana bagi saksi yang mangkir tanpa alasan yang dibenarkan.
"Tetap bagaimanapun juga karena ada di KUHAP, jika saksi tidak datang itu ancamannya kurang lebih 9 bulan pidana," pungkasnya.
Absennya sejumlah saksi dalam persidangan Dokter Richard Lee pun menjadi perhatian karena kehadiran mereka dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Doktif berharap para saksi memenuhi panggilan pada persidangan berikutnya agar proses hukum tidak kembali tertunda.








