Mantan Asisten Tantang Diana Pungky Buktikan Laporan Dugaan Penggelapan dan TPPU
JAKARTA, iNews.id - Mantan asisten pribadi Diana Pungky, Yulia, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026). Dia memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan surat yang dilayangkan mantan majikannya.
Yulia datang didampingi tim kuasa hukumnya, Septiadi Maulidin dan Maxi Karepu. Dalam perkara ini, Yulia berstatus sebagai terlapor dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Klien kami, saudari Yulia, saat ini sebagai saksi (terlapor). Yang dilaporkan oleh saudari Diana Pungky atas dugaan penggelapan dan TPPU," kata Septiadi Maulidin.
Septiadi menilai tuduhan yang disampaikan pihak pelapor masih harus dibuktikan dalam proses hukum. Menurutnya, pihak yang mengajukan tuduhan memiliki kewajiban untuk menghadirkan alat bukti yang mendukung laporannya.
"Siapa yang mendalilkan dialah harus membuktikan. Kami pun karena ini baru hari pertama, jadi kami belum tahu apa yang dituduhkan oleh saudari Diana Pungky secara detail," katanya.
Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Ciptaan Bupati Purwakarta Dianggap Rendahkan Perempuan
Sementara itu, kuasa hukum Yulia lainnya, Maxi Karepu, menjelaskan bahwa kliennya selama bertahun-tahun bekerja memang diberikan surat kuasa oleh Diana Pungky. Kuasa tersebut mencakup pengurusan berbagai kebutuhan rumah tangga hingga urusan keuangan.
"Surat kuasa terkait dalam hal pengurusan rumah tangga, dalam hal finansial. Artinya ada kepercayaan yang terjalin di sana. Jadi ini faktor kepercayaan yang sudah sangat erat," ujarnya.
Meski proses hukum masih berjalan, pihak Yulia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa berlarut-larut. Mereka juga menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice maupun jalur kekeluargaan.









