Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Kemarahan Ruben Onsu hingga Gugat Hak Asuh Anak
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap alasan yang membuat kliennya memutuskan menggugat hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah. Menurut dia, Ruben merasa dipersulit untuk bertemu dengan anak-anaknya meski tetap memiliki hak sebagai ayah.
Minola mengatakan gugatan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Dia menyebut Ruben telah berulang kali berupaya menjalankan perannya sebagai ayah, namun menghadapi berbagai kendala.
Menurut Minola, kondisi itulah yang akhirnya memicu kemarahan Ruben hingga memilih menempuh jalur hukum. Dia juga menyoroti sikap Sarwendah yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai pemegang hak asuh anak.
"Kalau dikatakan dia (Sarwendah) akan berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak, dia tidak perlu berjuang, sudah dikasih kok. Namun, dia tidak amanah untuk menjalankan fungsi sebagai ibu yang mendapatkan hak asuh anak," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, Minola membantah anggapan yang menyebut Ruben tidak serius menggugat hak asuh anak hanya karena absen dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan, ketidakhadiran Ruben telah sesuai dengan prosedur hukum karena agenda sidang pertama hanya berupa pemeriksaan administrasi.
"Sebuah persidangan itu ditentukan oleh hukum acara, bukan ditentukan oleh kemauan para pihak atau apa yang pantas menurut selera masyarakat," katanya.
Minola menambahkan, keseriusan memperjuangkan hak asuh anak tidak dapat diukur dari kehadiran di sidang perdana. Menurut dia, perjuangan justru dibuktikan melalui argumentasi hukum, alat bukti, dan saksi yang akan dihadirkan selama proses persidangan.
"Perjuangan itu dibuktikan dari argumentasi hukum, bukti, dan saksi, bukan sekadar kehadiran," ujarnya.
Diketahui, sidang perdana gugatan hak asuh anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Ruben tidak menghadiri persidangan karena sedang menjalankan pekerjaannya, sementara Sarwendah hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki agenda mediasi dengan hakim mediator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.









