Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana

Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:46
share

Richard Lee selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikannya resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Juni 2026.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut Richard tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan pihak Kejaksaan.

"Iya benar kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap

Dari video yang beredar di Instagram, Richard yang mengenakan rompi tahanan tampak digiring petugas saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan menuju Kejati Banten.Kedua tangannya pun diborgol pihak berwajib. Namun, suami Reni Effendi tersebut tampak kooperatif saat dibawa petugas.

Tampak pula sosok Reni yang mendampingi sang suami ketika proses pemindahan tersangka dan alat bukti tersebut.

Sebagai informasi, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Topik Menarik