Begini Mekanisme Penyampaian Sertifikat Hasil TKA 2026, Cek Alur Resminya

Begini Mekanisme Penyampaian Sertifikat Hasil TKA 2026, Cek Alur Resminya

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 1 Juni 2026 - 15:13
share

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 telah diumumkan secara resmi oleh Kemendikdasmen. Setelah itu sertifikat hasil TKA bisa diperoleh masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.

Sebagai upaya mempercepat distribusi informasi hasil TKA, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka akses pencetakan Dokumen Hasil TKA (DKHTKA) bagi satuan pendidikan.

Baca juga: TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya

Dikutip dari Instagram @litbangdikbud, Senin (1/6/2026), kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data sekaligus memperlancar penyaluran Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kepada peserta.

Kemendikdasmen juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk segera melakukan verifikasi dan validasi biodata peserta TKA. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi hasil TKA dapat tersampaikan secara akurat dan tepat kepada setiap peserta didik.Baca juga: TKA SMA 2026 Dimulai Oktober, Sistem Baru Berlaku: Satu Hari Satu Mapel

Mekanisme Penyampaikan Sertifikat Hasil TKA 2026

Dikutip dari Instagram @litbangdikbud, berikut ini mekanisme penyampaian sertifikat hasil TKA 2026.

1. Pusat mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui laman resmi TKA pada 26 Mei.

2. Tim Teknis Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian hasil TKA.

3. Apabila hasil verifikasi belum sesuai, dilakukan perbaikan dan verifikasi ulang hingga data dinyatakan sesuai.

4. Jika hasil verifikasi telah sesuai, Tim Teknis Provinsi/Kabupaten/Kota:- Mencetak Dokumen Hasil TKA (DKHTKA).

- Menandatangani DKHTKA.

- Mendistribusikan DKHTKA kepada satuan pendidikan.

5. Pusat juga mencetak dan mendistribusikan DKHTKA serta Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

6. Satuan pendidikan memperoleh akses untuk mencetak DKHTKA dan SHTKA.7. Satuan pendidikan melakukan verifikasi kembali terhadap kelengkapan dan kesesuaian hasil TKA melalui DKHTKA.

8. Jika hasil verifikasi belum sesuai, proses dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan verifikasi ulang.

9. Jika hasil verifikasi telah sesuai, satuan pendidikan:

- Mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

- Mendistribusikan SHTKA kepada peserta.Peserta menerima lembar Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).11. Proses penyampaian Sertifikat Hasil TKA selesai.

Untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), murid tidak perlu mengunggah nilai TKA karena data hasil TKA terintegrasi langsung dengan sistem SPMB.

Kemendikdasmen telah membuka akses pencetakan DKHTKA bagi satuan pendidikan untuk mempercepat distribusi informasi.

Waktu penerimaan SHTKA oleh peserta menyesuaikan proses verifikasi biodata yang dilakukan oleh dinas pendidikan dan sekolah.

Topik Menarik