Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD

Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 21 Mei 2026 - 15:43
share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak di bawah usia 7 tahun tetap bisa masuk Sekolah Dasar (SD) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi calon peserta didik.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa ketentuan usia dalam SPMB SD memiliki pengecualian selama anak dinilai siap mengikuti proses pembelajaran di sekolah dasar.

Baca juga: Daftar Jurusan SMK dan Persyaratan Khususnya di SPMB Jakarta 2026

“Ya, jadi untuk SPMB SD, ada pengecualian usia anak,” ujar Gogot usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Kemendikdasmen, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, kesiapan anak menjadi faktor utama dalam penerimaan siswa baru jenjang SD, bukan semata-mata usia atau latar belakang pendidikan taman kanak-kanak.“Tapi ada catatan. Jadi, sebenarnya kuncinya adalah anak siap. Anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” katanya.

Baca juga: Daftar SMA dan SMK yang Masuk Sekolah Maung 2026 di Jabar, Lengkap Jadwal SPMB

Gogot menjelaskan, apabila usia anak masih kurang dari ketentuan umum, maka orang tua harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan anak tersebut siap mengikuti pendidikan di SD.

Surat keterangan tersebut harus berasal dari tenaga ahli yang memiliki kompetensi, seperti psikolog.

“Kalau dia usianya yang kurang, berarti harus ada surat keterangan. Kalau anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” jelasnya.“Dari ahlinya psikolog. Yang terpercaya, nanti daerah situ pasti tahu siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah,” lanjut Gogot.

Ia juga menegaskan bahwa dalam SPMB 2026, anak tidak diwajibkan memiliki ijazah TK untuk bisa masuk SD. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat seleksi.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak harus, tidak boleh ada tes calistung,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, pemerintah juga tetap membuka empat jalur penerimaan siswa baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

“Intinya begitu ya. Jadi, dari 4 jalur itu sudah kita buka, nanti bisa didalami di situ,” pungkas Gogot.

Topik Menarik