Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat

Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat

Gaya Hidup | sindonews | Minggu, 17 Mei 2026 - 11:01
share

Sistem ekonomi global saat ini didominasi oleh kapitalisme barat yang sangat bergantung pada utang, spekulasi, dan bunga (riba). Ironisnya, banyak negara dan entitas bisnis Muslim yang mengadopsi sistem ini karena dianggap sebagai satu-satunya instrumen untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi modern.

Padahal, Islam telah memiliki sistem ekonomi ideal yang telah diterapkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam dalam menuntaskan kemiskinan, dan seharusnya dijadikan kiblat ekonomi kaum Muslim saat ini. Seperti apa sistem ekonomi Islamtersebut?

Berikut ini adalah uraian praktis yang sangat baik tentang bagaimana ekonomi Islamdi Madinah pada zaman Nabi Muhammad SAW didirikan, bagaimana cara kerjanya (termasuk dinamika dan aturan pasar), dan pentingnya Islam dalam memasukkan unsur suci ke dalam urusan keuangan, yang dipaparkan Mufti Faraz Adam, mufti keuangan Islam terkemuka di Inggris saat ini, ia juga ahli keuangan Islam.Seperti dilansir islamicfinanceguru.com.

Asal-usul Ekonomi Islam

Umat Islam pertama menderita dan bertahan selama tiga belas tahun di Makkah hingga perintah dari Allah diwahyukan untuk berhijrah ke sebuah kota kecil di utara yang saat itu dikenal sebagai Yathrib . Akhirnya, sekelompok kecil umat Islam dapat beribadah kepada Allah dengan bebas tanpa penganiayaan. Waktu telah tiba untuk meletakkan dasar peradaban yang makmur yang pada akhirnya akan berjumlah lebih dari 1 miliar jiwa dalam 1400 tahun.

Baca juga:Doa Memasuki Bulan Zulhijjah, Jangan Dilewatkan!

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam tiba di Madinah disambut dengan kegembiraan dan sukacita para emigran dan warga Madinah, dan beliau bertekad untuk mengembangkan ekonomi Islam.Faktanya, Madinah dipilih secara ilahi dan faktor ekonomi dalam pemilihan tersebut jelas; kota ini merupakan pusat bagi semua kafilah dagang yang datang dari utara dan selatan; letaknya tidak terlalu jauh dari pantai dan memiliki sesuatu yang tidak dimiliki Makkah, yaitu perekonomian pertanian yang berkembang pesat.

Ekonomi Islam segera mulai terbentuk ketika Nabi SAW meletakkan fondasi tiga Masjid; yaitu, Masjid Quba, Masjid Banu Salim dan Masjid al-Nabawi. Lanskap berubah dengan adanya Masjid-masjid ini, memungkinkan orang untuk membayangkan perubahan dan arah baru.

Masjid-masjid terbukti menjadi landasan ekonomi Islam karena menyediakan pendidikan tentang perdagangan, keuangan, dan ekonomi Islam, serta menanamkan sifat-sifat luhur dalam diri para pelaku pasar.

Stabilitas Politik – Sebuah Unsur Kunci

Setiap perekonomian dapat runtuh tanpa stabilitas politik, oleh karena itu Nabi dengan cepat melakukan dua tindakan yang sangat cerdik; beliau membuat perjanjian dengan masyarakat yang lebih luas di Madinah dan menciptakan pakta persaudaraan antara para emigran Muslim dan Muslim asli Madinah.

Pakta ini merupakan pakta solidaritas sosial dan finansial. Laporan menunjukkan bagaimana Muslim asli Madinah memberikan kekayaan dan harta benda mereka sendiri untuk saudara-saudari mereka. Ini hampir merupakan dorongan bagi penduduk setempat untuk menjadi investor malaikat dan penyedia modal awal bagi kelompok Muslim yang baru beremigrasi dari Mekah.

Membangun Pasar

Madinah mempunyai empat pasar di tempat-tempat berikut: Zubala, Wadi Buthan di Qaynuqa, as-Safasif dan Muzahim atau Zuqaq. Dua di antaranya dikuasai oleh suku-suku Yahudi sedangkan dua lainnya dikuasai oleh kaum pagan .

Keempat pasar ini terletak di berbagai bagian kota-kota dalam gugusan tersebut di seluruh Madinah. Pasar-pasar ini dikenal karena hambatan masuk yang tinggi, pajak yang tinggi, dan praktik-praktik yang tidak jujur.Nabi Muhammad SAW mengetahui bahwa pertumbuhan ekonomi Islam bergantung pada pasar, dan pasar yang ada saat itu penuh dengan ketidakadilan. Beliau segera berupaya untuk mendirikan pasar.

Narasi tersebut menyebutkan bahwa ia sendiri melakukan survei lahan untuk menentukan lokasi yang ideal. Ia mengunjungi dua lokasi berbeda yang tidak memenuhi standar dan kriterianya.

Setelah itu, seorang sahabat datang dan meminta survei terhadap lokasi yang telah ia temukan. Setelah melihat lokasi yang diusulkan tersebut, Nabi menetapkan, “Inilah pasar kalian; perdagangan tidak boleh dihentikan dan tidak boleh ada yang dilarang berdagang, tidak boleh ada praktik curang dan tidak boleh ada pajak yang dipungut.”

Lokasi pasar ini strategis secara ekonomi di barat laut kota. Pasar ini merupakan ruang terbuka luas tempat kafilah dagang biasanya datang dan turun. Pasar ini terletak berdekatan dengan “pintu masuk utama alami” ke kota di dekat jalur pegunungan.

Lokasi ini tidak hanya memfasilitasi perdagangan lokal, tetapi juga membuka pintu bagi perdagangan internasional, impor, dan ekspor.

Aturan pasar

Ketetapan Nabi menguraikan beberapa prinsip ekonomi utama tentang bagaimana pasar Islam di Madinah berfungsi:- Kekuatan pasar dibiarkan beroperasi secara bebas dalam parameter Syariah yang telah ditentukan tanpa tunduk sepenuhnya kepada perencana pusat.

- Hambatan masuk yang menghalangi calon pelaku pasar untuk memasuki pasar telah dihapuskan. Dengan demikian, Nabi meniadakan kebutuhan akan izin regulasi, lisensi, dan tidak mengizinkan pemberian perlakuan istimewa kepada perusahaan yang sudah ada dengan melindungi pendapatan mereka. Beliau membuka lapangan bermain yang setara bagi semua pelaku pasar dengan memberikan akses bebas dan terbuka kepada semua orang untuk memulai bisnis di pasar.

- Penghapusan hambatan masuk melambangkan prinsip ekonomi penting lainnya: pemberian insentif. Nabi menunjukkan bagaimana orang menanggapi potensi imbalan. Beliau mengajarkan bagaimana suatu ekonomi perlu memberikan insentif. Akses bebas ke pasar merupakan insentif utama bagi para pengusaha. Pasar-pasar lain di Madinah memiliki hambatan masuk yang menyulitkan untuk memulai perdagangan.

- Praktik-praktik yang tidak adil dilarang dan tanda-tanda pertama dari pendekatan regulasi sejati terhadap perlindungan konsumen diabadikan dalam undang-undang.

- Pemungutan pajak antar pedagang di pasar dilarang. Pasar-pasar lain di Madinah juga memiliki pajak masuk serta pajak perdagangan. Ini adalah pajak pribadi yang mengisi pundi-pundi pemilik pasar. Pajak-pajak tersebut tidak ditujukan untuk melindungi lembaga sipil atau warga negara, dan juga tidak didistribusikan kembali kepada masyarakat. Rezim perpajakan yang egois semacam itu dilarang di pasar Islam. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menikmati lebih banyak pendapatan yang dapat dibelanjakan, yang pada akhirnya diinvestasikan atau digunakan dalam perdagangan, meningkatkan PDB, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Peraturan

Pembentukan pasar baru dan pusat perdagangan internasional ini memerlukan kerangka peraturan. Nabi segera menetapkan kerangka peraturan dan para regulator untuk mengawasi operasi pasar.Lembaga ini disebut Hisbah, yang merupakan salah satu pilar ekonomi Nabi. Peran regulator adalah untuk menjaga hukum, ketertiban, dan perdagangan yang adil di pasar.

Negara Jaring Pengaman

Nabi sangat menyadari bahwa dinamika ekonomi saat ini berarti akan ada orang-orang yang terjebak dalam kesulitan keuangan, hutang, kesengsaraan, dan situasi darurat.

Kas negara pemerintahan kenabian mengalokasikan sebagian besar sumber daya untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Sumber daya tersebut adalah Zakat, Sadaqah , Luqtah (barang hilang dan ditemukan), Kharaj (pajak tanah), Jizyah (pembayaran untuk perlindungan), Ghanimah dan Fay' (rampasan perang).

Setiap warga negara dijamin mendapatkan penyediaan dan dukungan dasar untuk memberi mereka lebih banyak kesempatan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. Sebuah tempat penampungan berupa Waqf (wakaf) diperkenalkan di Masjid tempat para tunawisma dapat datang dan tinggal. Ini disebut as-Suffah .

Nabi mengalokasikan salah satu dana di kas negara untuk pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur. Beliau menunjukkan pentingnya infrastruktur yang baik bagi perkembangan ekonomi.

Kesimpulan

Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam menunjukkan bagaimana ekonomi yang kuat merupakan tulang punggung bagi pelestarian iman dan orang-orang yang beriman. Yang paling penting dalam perkembangan ini adalah bahwa beliau sangat bersemangat untuk segera membangun pasar dan lembaga-lembaga ekonomi lainnya setelah mendirikan tempat-tempat salat. Kita belajar bahwa iman tidak hanya membutuhkan salat, tetapi juga ekonomi yang kuat dan berfungsi.

Baca juga:Jangan Lewatkan 15 Amalan Emas di 10 Hari Pertama Zulhijjah

Topik Menarik