Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu

Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 14 Mei 2026 - 19:42
share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) disarankan bertemu untuk mencari titik tengah atas perbedaan pandangan soal penyembelihan hewan dam haji. Saran tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko.

Diketahui, Kemenhaj memberi opsi bagi jemaah agar bisa menyembelih hewan dam haji di Indonesia. Sementara, MUI menyatakan penyembelihan hewan dam haji harus dilakukan di Arab Saudi.

Singgih menilai, perbedaan pandangan tersebut harus disikapi secara bijak dan proporsional. Singgih yakin kedua pihak memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.

Baca Juga: MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci

"Perbedaan pandangan ini saya kira harus dilihat sebagai bagian dari dinamika dalam mencari formulasi terbaik bagi penyelenggaraan ibadah haji. MUI melihat dari sisi kehati-hatian syariat, sementara pemerintah juga mempertimbangkan aspek teknis pelayanan dan kemudahan jemaah," ujar Singgih saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).Menurutnya, aspirasi dan pandangan ulama tetap harus menjadi perhatian penting pemerintah dalam mengambil kebijakan. Apalagi, hal ini menyangkut ibadah yang memiliki dimensi fikih yang kuat seperti dam haji.

"Kita tentu menghormati pandangan MUI sebagai otoritas keagamaan. Karena itu, komunikasi dan sinkronisasi antara pemerintah dengan para ulama harus terus diperkuat agar jamaah mendapatkan kepastian yang jelas dan tidak bingung di lapangan," katanya.

Singgih menilai, kepastian akan membuat jemaah tetap dapat menjalankan ibadah dengan tenang, sah secara syariat, dan tidak terbebani oleh polemik berkepanjangan menjadi hal penting saat ini. Untuk itu, ia meminta agar Kemenhaj dan MUI bisa bertemu.

"Jangan sampai perbedaan pandangan ini justru membuat jamaah bingung atau khawatir. Pemerintah dan para ulama perlu duduk bersama mencari titik temu terbaik dengan mengedepankan kemaslahatan umat," tegas Singgih.

Sebelumnya, MUI melalui Komisi Fatwa mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Suci. MUI menilai penyembelihan dam merupakan satu paket rangkaian ibadah haji yang idealnya dilakukan di Tanah Haram, kecuali terdapat kondisi darurat atau larangan dari otoritas Arab Saudi.Sementara itu, Kemenhaj menegaskan, opsi penyembelihan hewan dam haji di Indonesia merupakan bukan bentuk paksaan bagi jemaah. Opsi itu diberikan untuk menyediakan keleluasaan jemaah secara fikih haji.

Hal ini diungkapkan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak merespons MUI yang telah menerbitkan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam haji harus dilakukan di Arab Saudi, bukan di Indonesia. "Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).

Dahnil juga mempersilakan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan dam di Arab Saudi seperti fatwa MUI. Namun, Dahnil mengingatkan agar penyembelihan hewan itu harus dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk otoritas setempat.

"Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilahkan potong di Ranah Haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni addahi, selain di luar itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia menyatakan ilegal."

Atas dasar itu, Dahnil menyatakan, pemerintah dalam posisi menghormati segala pilihan jemaah dalam menyembelih hewan dam haji. Ia pun menegaskan, imbauan penyembelihan dam di dalam negeri untuk memfasilitasi jemaah yang punya perbedaan pandangan fikih.

"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan, tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara fikih haji," tegas Dahnil.

Topik Menarik