MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap menolak penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan Dam di Tanah Air tak dapat dibenarkan bila tak ada alasan yang kuat.
Pernyataan ini, dilontarkan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran Dam.
Abdurrahman menjelaskan, ibadah haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, alasan opsi pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
Baca juga: Daging Dam Jemaah Indonesia Dikirim ke Tanah Air, Menko PMK: Perizinan Siap!
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman, Rabu (13/5/2026).Abdurrahman menegaskan, penyembelihan hewan Dam harus di Tanah Haram. Sehingga, pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
"Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan Dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Kakbah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," imbuh Abdurrahman.
Lihat video: Tak Bisa Putuskan, Kemenag Tunggu Fatwa MUI soal Penyembelihan Hewan Dam di RI
Abdurrahman menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam adalah ibadah spesial yang tidak sama dengan ibadah umum lainnya."Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata dia.
Abdurrahman juga mengaku telah dapat informasi penyembelihan hewan Dam di Tanah Haram tidak ada masalah. Apalagi, dari segi harga tidak beda jauh dengan Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). “Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan Dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," jelasnya.
Kendati demikian, Abdurrahman mengimbau jemaah haji untuk tetap melaksanakan Dam di Arab Saudi, dibanding di Indonesia. Jika ada persoalan dari oknum pengelola Dam di Tanah Haram, ia meminta pemerintah untuk memperbaikinya.
"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, Dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging Dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih Dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.
Sedianya, MUI secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM. Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).










