Cegah Jual Beli Kursi di SPMB 2026, Kemendikdasmen Kunci Data di Dapodik
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan segera berlangsung. Dalam menyukseskannya, Kemendikdasmen pun mengimbau semua pihak dapat saling bersinergi.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan tentang pencegahan praktik jual beli kursi di SPMB 2026.
Baca juga: Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Sebagai langkah pencegahan terhadap penambahan daya tampung yang bersifat kejutan di luar presedur, Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data di Dapodik segera setelah Juknis dan daya tampung ditetapkan oleh Pemda.
“Prinsipnya jelas: tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” katanya, melalui siaran pers, Sabtu (9/5/2026).Baca juga: SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Gogot menambahkan, progres penetapan Juknis SPMB Pemda per 3 Mei 2026 secara nasional telah mencapai 74 persen. “Sudah mencapai 74 persen kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi, masih tersisa sebanyak 26 juknis SPMB Daerah sedang dalam tahap finalisasi, terdiri dari 64 dalam proses di biro hukum dan 36 menunggu penandatanganan kepala daerah,” tambahnya.
Kemendikdasmen mendorong pelibatan sekolah swasta guna memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa belajar di sekolah swasta tanpa dipungut biaya. Saat ini, sebanyak 78 pemerintah daerah telah memberikan bantuan operasional maupun personal kepada siswa.
53 daerah melakukan intervensi melalui dana bantuan operasional untuk sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lain melalui Bantuan untuk Personal Siswa. Dengan melibatkan 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh, Provinsi Banten menjadi daerah dengan intervensi pendidikan swasta terbesar.
Guna memfasilitasi 9,4 juta anak yang akan berpindah jenjang pendidikan, kepala daerah dapat menginstruksikan koordinasi minimal empat dinas, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) untuk sosialisasi jalur penerimaan beserta daya tampung sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk verifikasi dan validasi data jalur domisili, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk persiapan pendaftaran daring, dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verivikasi dan validasi data jalur afirmasi.
“SPMB, ‘S’ nya (adalah) sistem, bukan seleksi. (Sehingga), pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” tegas Gogot.










