Yuhelson Ditetapkan Jadi Guru Besar Kehormatan di Bidang Kepailitan Universitas Jayabaya
JAKARTA - Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya, Prof. Harris Arthur Hedar, mengungkapkan rasa bangganya atas penetepan Sekjen Peradi Profesional Yuhelson sebagai Guru Besar Kehormatan di bidang hukum kepailitan Universitas Jayabaya. Menurut Prof Harris, Yuhelson merupakan Sekjen di organisasi advokat pertama dengan spesialisasi hukum kepailitan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Prof Harris usai Universitas Jayabaya resmi mengukuhkan Yuhelson sebagai Guru Besar Kehormatan di bidang hukum kepailitan, Rabu (15/4/2026). Prosesi digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, dihadiri sejumlah pejabat tinggi mulai dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga jajaran pimpinan DPR RI.
Acara ini juga dihadiri lengkap oleh jajaran Senat Akademik Jayabaya, termasuk Wakil Rektor I hingga IV. Deretan politisi Senayan seperti Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi III Habiburokhman, hingga Ketua Baleg Bob Hasan juga tampak hadir di kursi undangan.
“Kami bangga atas keberhasilan beliau ya, satu-satunya Sekjen di dalam organisasi advokat yang profesor yang meraih dalam bidang kepailitan,” kata Prof Harris.
Lebih lanjut, Prof Harris mengatakan, bahwa pencapaian Yuhelson ini bukan sekadar gelar akademik biasa, melainkan prestasi prestisius bagi dunia advokat tanah air.
“Saya sampaikan selamat kepada Prof. Yuhelson Sekjen Peradi Profesional, Sekjen yang merupakan kebanggaan dari Peradi Profesional yang telah meraih predikat profesor dalam bidang hukum kepailitan termasuk pertama di Indonesia,” ungkap dia.
Senada, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, menegaskan gelar ini bukan sekadar pajangan akademik. Ia memuji sosok yang akrab disapa Prof Yu ini karena punya jam terbang praktik yang kuat sehingga pemikiran hukumnya lebih solutif.
“Tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi, tapi juga merupakan amanah besar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Fauzie.
Sementara itu dalam orasi ilmiahnya, Prof Yu mengkritik wajah hukum kepailitan konvensional yang dianggap terlalu kaku dan sering mengabaikan nasib keberlangsungan usaha.
Ia menawarkan konsep Summum Bonum atau kebaikan tertinggi yang menitikberatkan pada perdamaian daripada sekadar likuidasi aset.
“Di mana ide dan pemikiran yang dituangkan dalam orasi ilmiah ini menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan Indonesia, dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha atau corporate rescue,” papar Prof Yu.
Menurutnya, jika hukum hanya tegak lurus secara kaku tanpa melihat manfaat ekonomi luas seperti lapangan kerja, maka tujuan keadilan justru bisa melukai. Ia mendorong agar perdamaian dijadikan jalan utama dalam sengketa utang piutang.
“Dalam filsafat hukum, jika hukum hanya ditegakkan secara kaku, ini bisa melukai Summum Ius Summa Iniuria. Maka perdamaian hadir sebagai koreksi untuk mencapai keadilan yang lebih substantif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas dia.








