Imbas Kasus Grup Chat Mesum, Ketua BPM FHUI Mengundurkan Diri

Imbas Kasus Grup Chat Mesum, Ketua BPM FHUI Mengundurkan Diri

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 15 April 2026 - 16:02
share

Kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir dan memicu berbagai respons serius dari internal kampus.

Di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI, Javier Hattaguna Hartawan, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca juga: Desak UI Tindak Tegas, DPR Minta Pelaku Chat Mesum FHUI Dijerat UU TPKS

Pengunduran diri tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi BPM FH UI, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dinamika yang berkembang menyusul mencuatnya kasus yang kini menjadi sorotan publik.

Dalam surat pernyataan resminya, Javier menyampaikan bahwa keputusan mundur diambil demi menjaga kondusivitas organisasi serta memastikan keberlangsungan BPM FH UI tetap berjalan optimal sesuai nilai etika dan integritas yang berlaku.“Keputusan ini saya ambil sebagai bentuk pertanggung jawaban demi mempertimbangkan dinamika yang berkembang serta demi menjaga kondusifitas dan keberlangsungan organisasi,” tulis Javier dalam pernyataannya, dikutip Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Soroti Kasus Pelecehan Seksual di FHUI, Mendiktisaintek: Tidak Ada Ruang bagi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UI serta berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan selama masa jabatannya.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan seksual masih terus dilakukan oleh pihak Universitas Indonesia bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Tercatat, sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang. Para korban terdiri dari mahasiswi hingga dosen perempuan di lingkungan FH UI.“Total korban ada 27 orang, terdiri dari mahasiswa dan juga dosen,” ungkap Timotius.

Sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri tersebut, seluruh tugas dan tanggung jawab Ketua BPM FH UI akan dilanjutkan oleh Wakil Ketua sesuai mekanisme organisasi yang berlaku. Proses administrasi pengunduran diri dijadwalkan rampung dalam waktu maksimal 14 hari sejak pernyataan disampaikan.

Pihak BPM FH UI juga memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku demi menjaga stabilitas organisasi di tengah situasi yang berkembang.

Topik Menarik