Viral Kasus Grup Chat FHUI dan Lagu ITB, Kenali Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kasus grup chat mahasiswa FHUI dan lagu HMT ITB mencuatkan isu bagaimana perlindungan dan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 pun telah memuat bentuk-bentuk kekerasan seksual yang harus dicegah di lingkungan kampus.
Dua peristiwa yang tengah ramai diperbincangkan, yakni dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) serta viralnya lagu Himpunan Mahasiswa Tambang ITB (HMT ITB) yang liriknya dinilai melecehkan perempuan, menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan tidak selalu terjadi secara fisik, tetapi juga dapat berlangsung di ruang digital dan budaya kampus.
Baca juga: Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan
Kasus FHUI menunjukkan bagaimana ruang komunikasi privat seperti grup percakapan dapat menjadi medium terjadinya pelecehan seksual berbasis digital. Sementara itu, polemik lagu HMT ITB memperlihatkan bahwa praktik kekerasan juga bisa muncul dalam bentuk normalisasi budaya yang merendahkan martabat perempuan.
Dalam konteks kebijakan, penanganan kasus-kasus tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menegaskan bahwa kekerasan di kampus tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk lain yang berdampak pada keselamatan dan martabat sivitas akademika.
Baca juga: UI Siapkan Sanksi Tegas Kasus Pelecehan Grup Chat FHUI, Terancam Dikeluarkan
Permendikbudristek 55/2024 mengelompokkan bentuk kekerasan yang dilarang di perguruan tinggi, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Seluruh bentuk tersebut dapat terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media elektronik seperti pesan digital dan media sosial.
Secara khusus, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh serta fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender.
Dampaknya tidak hanya pada penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga dapat mengganggu hak korban untuk menjalani pendidikan secara aman dan optimal.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55/2024 pasal 12, sangat beragam.Berikut daftarnya.
26 Bentuk Kekerasan Seksual Sesuai Permendikbudristek No 55/2024
1. Ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.2. Memperlihatkan alat kelamin secara sengaja tanpa persetujuan korban.
3. Ucapan berupa rayuan, lelucon, dan/atau siulan bernuansa seksual.
4. Tatapan bernuansa seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman.
5. Pengiriman pesan, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun telah ditolak korban.
6. Mengambil, merekam, dan/atau menyebarkan konten visual atau audio bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban bernuansa seksual tanpa izin.
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau data pribadi korban bernuansa seksual tanpa persetujuan.
9. Mengintip atau melihat korban dalam aktivitas pribadi atau ruang privat.
10. Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban.
11. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, meraba, memeluk, mencium, atau tindakan fisik lain tanpa persetujuan korban.
13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan.
14. Memaksa korban melakukan aktivitas atau transaksi seksual.15. Praktik budaya komunitas kampus yang mengandung kekerasan seksual.
16. Percobaan perkosaan meskipun tidak terjadi penetrasi.
17. Perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.
20. Pemaksaan sterilisasi.
21. Penyiksaan seksual.
22. Eksploitasi seksual.23. Perbudakan seksual.
24. Perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.
25. Pembiaran terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
26. Perbuatan lain yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan.
Kanal Pelaporan
Masyarakat dan sivitas akademika pun dapat menyampaikan laporan mengenai kekerasan seksual ini melalui :• Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR)
• Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi
• Kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek: • Pusat Panggilan: 126
• ult@kemdiktisaintek.go.id.• 085186069126.









