Dewi Perssik Resah Akun Facebook Palsu, Takut Disalahgunakan Ganggu Rumah Tangga Orang

Dewi Perssik Resah Akun Facebook Palsu, Takut Disalahgunakan Ganggu Rumah Tangga Orang

Gaya Hidup | inews | Jum'at, 10 April 2026 - 07:09
share

JAKARTA, iNews.id – Pedangdut Dewi Perssik khawatir setelah muncul akun Facebook palsu yang menggunakan identitas dirinya. Akun tersebut bahkan telah memiliki tanda verifikasi centang biru.

Perempuan yang akrab disapa Depe itu takut akun tersebut disalahgunakan untuk hal yang merugikan, termasuk menggoda pria yang sudah beristri. Dia menilai kondisi ini bisa berujung pada fitnah terhadap dirinya.

"Takut terjadi sesuatu yang enggak kita inginkan ke depannya. Apalagi kan banyak banget, 'Ih, aku di-DM Dewi Perssik.' Terus atau mungkin ngerayu orang yang sudah punya istri," kata Dewi Perssik di Polda Metro Jaya belum lama ini.

Dia mengaku sudah membayangkan dampak yang lebih besar jika hal tersebut benar-benar terjadi. Menurutnya, situasi itu bisa memicu konflik rumah tangga hingga merusak reputasinya di mata publik.

"Istrinya nanti ngamuk-ngamuk seluruh Indonesia gara-gara Dewi Perssik, jadi ngamuknya rame lagi. Padahal belum tentu itu saya. Apalagi ibu-ibu FB Pro. Aduh, gawat, ya kan? Waduh, nanti itu bisa… aduh, serem gitu," ujarnya.

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menambahkan kliennya mengalami kerugian secara moral akibat kejadian tersebut. Dia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan akun untuk mencari keuntungan pribadi.

"Yang dikhawatirkan kan nanti kalau Facebook tersebut menghubungi orang lain atau mencari keuntungan," kata Sandy.

Meski belum mengalami kerugian materiil, Dewi Perssik menegaskan nama baiknya kini menjadi taruhan. Dia menilai reputasi yang dibangun selama ini tidak mudah dan harus dijaga.

"Enggak ada kerugian materiil, tapi lebih ke moral aja. Karena kan kita membangun nama ini kan enggak mudah," ucapnya.

Sebelumnya, Dewi Perssik didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan manipulasi data pribadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 April 2026. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 51 terkait manipulasi data.

Sebagai korban, Dewi Perssik juga menaruh kecurigaan bahwa pelaku akun palsu tersebut merupakan orang terdekatnya.

Topik Menarik