Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Fenomena banci atau wariaini sudah ada sejak zaman Nabi dahulu. Sebenarnya siapakah kaum ini dan bagaimana hukumnya dalam agama Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Ustaz Ahmad Anshori, dai alumni Universitas Islam Madinah seperti dilansir laman konsultasisyariah menjelaskannya, tindakan laki-laki meniru perempuan, atau perempuan meniru laki-laki, dalam Islam sangat diharamkan. Bahkan, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tegas melarangnya.
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari 5885).
Hadis di atas, jelas menunjukkan menyerupai lawan jenis tergolong perbuatan dosa besar. Karena adanya ancaman laknat, adalah di antara ciri dosa besar. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya, adalah dosa besar. (Lihat : Ad-Da’ wad Dawa’ hal. 293)
Baca juga:Bagaimana Syariat Mengatur Kehidupan Waria Sehari-hari?Laknat maknanya adalah, dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla.Mengapa seorang laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) wanita, atau sebaliknya, sampai diancam laknat oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam?
Syekh Abu Muhammad bin Abu Hamzah rahimahullah menerangkan,
والحكمة في لعن مَن تشبه: إخراجُه الشيء عن الصفة التي وضعها عليه أحكمُ الحكماء، وقد أشار إلى ذلك في لعن الواصلات بقوله: (الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ الله)
Hikmah balasan berupa laknat Allah, bagi orang yang menyerupai lawan jenis adalah, karena dia telah berupaya keluar dari sifat yang telah ditetapkan/diciptakan Tuhan yang maha hikmah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memberi isyarat hal ini saat menerangkan ancaman orang yang menyambung rambut,
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهMereka telah mengubah ciptaan Allah.(Lihat : Fathul Bari Ibnu Hajar, 13/382)
Sampai dinyatakan dalam Badaa-i’ As-Shonaa-i’ (9/21),
ولا عدالة للمخنث، لأن فعله وعمله كبيرة
“Orang menyengaja banci, tidak bisa dinilai sholih. Karena perbuatannya, termasuk dosa besar.”
Baca juga:Waria Bertobat : Bagaimana Kedudukan Transgender dalam Islam?
Wallahua’lam bis showab.










