Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab

Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 6 April 2026 - 05:15
share

Bagaimana hukum salat memakai cadar? Pertanyaan ini mengemuka, melihat fakta saat ini banyak kaum muslimah di berbagai negara memakai cadar tersebut.

Tentang salatbercadar, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam kitabnya 'Fatawa Arkanil Islam' menjelaskan, "Apabila wanita tersebut salat di dalam rumahnya atau di tempat yang tidak terlihat melainkan oleh laki-laki yang mahram, maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah dan dua telapak tangan. Tujuannya agar dahi, hidung, dan kedua telapak tangan bersentuhan langsung dengan tempat sujud.

Namun, jika wanita tersebut salat dan di sekelilingnya ada laki-laki ajnabi (bukan mahram), maka ia harus menutup wajahnya. Sebab, menutup wajah dari pandangan laki-laki ajnabi hukumnya wajib. Tidak boleh baginya membuka wajah di hadapan laki-laki ajnabi. Sebagaimana dalil dari Kitabullah Subhahu wa Ta’ala, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pemikiran lurus yang tidak menyimpang dari seorang yang berakal, terutama pikiran seorang mukmin.

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil Al-Uwaidah dalam kitab 'Al-Jami’ fi Fiqh al-Nisa’, menjelaskan para ulama memakruhkan seorang muslimah mengenakan cadar saat melaksanakan salat.Baca juga:Kisah-kisah dalam Al Quran : Penyaliban Nabi Isa Alaihisallam dan Kekufuran Bani Israil

Menurut Syekh Kamil, para ulama telah sepakat bahwa wanita Muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam salat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. "Selain itu, juga akan menutupi mulut," kata Syekh Kamil, yang dikutip dari pendapat Ibnu Abdil Barr.

Sebaliknya, kata Syekh Kamil, apabila perempuan Muslimah mengerjakan salat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka salatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. “Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang wajib ditutupi,” jelasnya.

Pendapat Ulama Mazhab

Sementara itu, Muhammad Jawad Mughniyyah dalam kitabnya Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Khamsah (Fikih Lima Madzhab) menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa setiap laki-laki dan perempuan wajib menutup sebagian anggota badannya ketika salat sebagaimana diwajibkannya untuk menutupi bagian anggota badannya di hadapan orang lain (bukan muhrimnya) di luar salat .

Hanya saja, kata dia, ulama berbeda pendapat bila lebih dari itu. Maksudnya, apakah perempuan itu wajib menutup wajah dan dua telapak tangannya, atau hanya sebagian dari keduanya ketika salat, padahal bagi perempuan itu tidak diwajibkan menutupnya di luar salat.

Dalam hal ini, Mazhab Hanafi berpendapat, bagi perempuan wajib menutup belakang dua telapak tangan dan dua telapak kakinya, sedangkan bagi laki-laki wajib menutupi dari lutut ke atas sampai pada pusar.Kalangan Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat, boleh menutup wajahnya dan dua telapak tangannya, baik di dalam salat maupun di luarnya. Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan, tidak boleh dibuka kecuali wajahnya saja.

Adapun Mazhab Imamiyah berpendapat, bagi setiap orang (laki-laki dan perempuan) wajib menutupi anggota badannya ketika salat sebagaimana diwajibkan untuk menutupinya ketika di luar salat kalau ada orang lain (bukan muhrimnya) yang melihatnya.

Sedangkan bagi perempuan boleh membuka wajahnya ketika salat dengan ukuran yang dicuci dalam wudhu, boleh membuka dua telapak tangannya hingga pergelangan tangannya dan kedua kakinya sampai dua betisnya, luar dalam ketika wudu. Wallahu A'lam

Baca juga:Ad-Dukhan, Tanda Akhir Zaman dalam Al Quran Surat Ad-Dukhan Ayat 10-12

Topik Menarik