Terseret Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun! Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim

Terseret Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun! Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Penuhi Panggilan Bareskrim

Gaya Hidup | sindonews | Kamis, 2 April 2026 - 11:53
share

Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan hingga penggelapan senilai Rp 2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Terlihat Dude Herlino mengenakan kemeja berwarna hijau dan Alyssa Soebandono menggunakan dress berwarna hitam.

Diketahui, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut. Mereka menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Dude Herlino dan Alyssa Soebando tiba di bareskrim memenuhi panggilan sebagai saksi kasus penipuan dan penggelapan dana Rp2,4 triliun PT DSI. Foto: IMG

Baca Juga : Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim, Terkait Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI“Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari Bareskrim pertama kali. Mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermafaat," kata Dude kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ia pun mengaku pernah menjadi BA Dana Syariah Indonesia selama tiga tahun sejak 2022-2025. Kini, ia menuturkan tak lagi bekerjasama dengan PT DSI.

“Betul, sudah (tidak bekerja sama dengan PT DSI),” ujar dia.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI.Baca Juga : Aldi Taher Nekat Hubungi Ahmad Dhani, Siap Nyanyi Lagu Oasis di Pernikahan El Rumi

Ade Safri menerangkan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

Akibat aksi penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

Topik Menarik