Kena Batunya! TikToker 518 Ribu Followers Diproses Hukum usai Bajak Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol. 5
JAKARTA, iNews.id – Industri kreatif Indonesia menunjukkan taringnya dalam melawan pembajakan digital. Seorang konten kreator dengan akun TikTok @bambangmosaja yang memiliki 518.800 pengikut, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menyiarkan secara ilegal konten berbayar PPV (Pay-Per-View) Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui platform Tiktok.
Kasus ini timbul setelah adanya laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcellos Muliardo pada 29 Juni 2025. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk komitmen melindungi hak cipta dan ekosistem industri kreatif.
Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, potensi jangkauan siaran ilegal tersebut dinilai signifikan dan berisiko menimbulkan kerugian besar terhadap pemilik hak cipta maupun industri kombat. Adapun pada saat itu harga resmi PPV untuk menonton ajang tersebut adalah sebesar Rp 49.000,- per akses.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebagai pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz, Yoshua Marcellos Muliardo melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025. Pada 9 Desember 2025, terlapor akun @bambangmosaja diperiksa dan secara kooperatif mengakui perbuatannya.
Perkembangan penanganan perkara ini turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta digital diproses secara serius.
Zero Tolerance terhadap Pembajakan
Yoshua Marcellos Muliardo menyampaikan: “Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata.”
Sinopsis Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa Eps 120: Hasbi Berulah Lagi di Resepsi Lala dan Julian
Ebeneser Ginting, SH., selaku Managing Partner dari Kantor Hukum Ginting & Associates Law Office yang bertindak sebagai kuasa hukum dari PT Berkat Tanpa Syarat (“Byon Combat”), menyatakan: “Tindakan pembajakan dan/atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memuat ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000”.
Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, pada 30 Januari 2026 perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice antara akun milik Bambang S dengan pihak pelapor.
“Kami menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam pelaporan ini merupakan bentuk kesempatan terakhir yang diberikan dengan mempertimbangkan itikad baik terlapor. Ke depan, setiap bentuk pembajakan, apa pun akan diproses secara pidana dan perdata tanpa pengecualian,” ujar Yoshua.
Meminta Maaf dan Ganti Rugi
Bambang S menyatakan, “Saya dengan ini menyatakan sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya, tidak hanya ke pihak BYON, tetapi juga kepada penonton pertandingan BYON berbayar, kepada fighters, pelatih, dan semua pihak yang telah bersusah payah menyajikan pertandingan spektakuler yang saya bajak”.
“Saya juga dengan sadar telah merugikan seluruh industri kombat di Indonesia dan berkomitmen untuk tidak membajak lagi dan akan terus mengedukasi semua influencer baik di Tiktok maupun media sosial yang lain untuk tidak lagi membajak konten-konten berbayar BYON yang telah dibuat dengan susah payah demi kemajuan industri kombat nasional ke depannya,” imbuhnya.
“Saya juga bersedia mengganti kerugian material dan non material kepada BYON sejumlah maksimum 1 milyar,” pungkasnya.
Imbauan AVISI
Darmawan Zaini selaku Wakil Ketua Umum AVISI (Asosiasi Video Streaming Indonesia) sekaligus Chief Technology Officer VISION+ menegaskan: “AVISI menegaskan bahwa pembajakan adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan investasi di industri kreatif. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu mengakses konten melalui jalur legal demi mendukung ekosistem tayangan yang aman dan bermutu tinggi di masa depan.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengguna media sosial bahwa industri kreatif Indonesia tidak akan mentoleransi pembajakan digital dalam bentuk apapun. AVISI turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta Direktorat Siber Polda Metro Jaya khususnya Subdit 3 Siber atas profesionalisme dan komitmen dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta digital ini.










