Menkes: 28 Juta Penduduk Indonesia Alami Masalah Kejiwaan
JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sekitar 28 juta penduduk Indonesia mengalami masalah kejiwaan. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026.
Ia mengatakan angka tersebut mengacu pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa satu dari delapan hingga satu dari 10 penduduk Indonesia mengalami masalah kejiwaan.
“Jadi kalau Indonesia 280 juta, ya minimal 28 juta itu punya masalah kejiwaan,” kata Budi, dikutip dari siaran TVR Parlemen, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, masalah kejiwaan yang dialami masyarakat beragam, mulai dari depresi, gangguan kecemasan, ADHD, hingga skizofrenia.
“Bisa itu depresi, anxiety disorder, yang lebih berat ada ADHD, skizofrenia. Penyakit-penyakit jiwa itu ada banyak,” ucap dia.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa berdasarkan data hasil skrining dari program Cek Kesehatan Gratis (CKG) besutan Presiden Prabowo Subianto, angka gangguan kejiwaan yang terdeteksi masih tergolong rendah.
“Angkanya masih di sekitar di bawah 1 persen untuk dewasa dan sekitar 5 persen untuk anak-anak,” tegas Budi.
Angka tersebut, kata dia, dapat menjadi patokan bagi pemerintah ke depannya dalam menyusun kebijakan terkait tingginya jumlah masyarakat yang mengalami masalah kejiwaan. Terlebih, WHO telah menyatakan bahwa satu dari 10 penduduk Indonesia memiliki gangguan kejiwaan.
“Ya, tapi dengan skrining ini kita sudah tahu,” ujarnya.
Sebagai langkah penanganan jangka pendek, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tata laksana penanganan masalah kejiwaan hingga tingkat puskesmas. Obat-obatan khusus kejiwaan serta layanan konsultasi psikologi kini mulai tersedia di fasilitas layanan kesehatan dasar tersebut.
“Kita juga sudah mulai menurunkan tata laksana, karena sebelumnya layanan kesehatan jiwa itu tidak pernah ada di puskesmas. Sekarang kita sudah buat tata laksananya, baik yang membutuhkan farmasi atau obat-obatan, maupun yang membutuhkan psikologi dan konseling,” pungkas dia.










