Kronologi Lengkap Suami Boiyen Diduga Gelapkan Dana Investasi, Kena Somasi!
JAKARTA, iNews.id - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, mendadat jadi sorotan publik gegara diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana investasi. Kabar ini viral di media sosial.
Rully Anggi Akbar dan Boiyen baru sebulan menikah. Namun, rumah tangga mereka tersandung persoalan hukum, karena Rully dikabarkan menerima somasi dari seorang investor berinisial RF. Somasi yang dilayangkan RF kepada Rully terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Kuasa hukum investor RF, Santo Nababan mengatakan, kliennya mengaku telah dirugikan setelah menanamkan modal pada usaha milik Rully yang bernama Sateman Indonesia. Seperti apa kronologi lengkapnya?
Kronologi Suami Boiyen Diduga Gelapkan Dana Investasi
Menurut penuturan Santo Nababan, Rully dengan bisnisnya bernama Sateman Indonesia mencari investor, hingga akhirnya dia bertemu dengan RF pada 5 Agustus 2023. Saat itu Rully menghubungi RF melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Rully menawarkan peluang investasi untuk pengembangan usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Penawaran Rully dibuat dalam bentuk proposal investasi yang di dalamnya tertera skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor.
Di dalam penawaran itu juga ada klaim yang menyatakan bahwa pendapatan usaha Rully dalam enam bulan terakhir mencapai Rp87,2 juta hingga Rp119 juta.
"Dengan dasar proposal dan komunikasi yang meyakinkan, klien kami akhirnya bersedia menanamkan modal," kata Santo, dikutip dari tayangan Intens Investigasi, Rabu (24/12/2025).
Kemudian, masalah tercium pihak investor saat laporan keuangan diterima. Menurut pihak RF, laporan keuangan tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Menurut Santo, pembagian untung sempat berjalan beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.
"Bagi hasil terakhir diterima Desember 2023, dan baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada pembayaran lagi," kata Santo.
Suami Boiyen Disomasi Investor RF
Santo menerangkan bahwa bisnis suami Boiyen itu masih berjalan hingga sekarang dan tidak pernah ada lagi pembayaran keuntungan kepada kliennya. Menurut Santo, sikap ini tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal.
Untuk menuntut haknya, Santo sudah melakukan berbagai upaya komunikasi, namun tidak direspons. Maka dari itu, investor RF memutuskan untuk mengirimkan Somasi resmi.
"Yang bersangkutan terkesan menghindar. Karena itu kami melayangkan somasi agar ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban," tegas Santo.
Sebagai informasi, RF mengirimkan dana investasi ke Rully Anggi Akbar sekitar Rp200 juta. Dalam perjanjiannya, Rully menjanjikan pembayaran sekitar Rp6 juta setiap bulan pada tanggal 9. Namun, RF baru menerima empat kali pembayaran, sehingga kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Dalam somasinya, RF menuntut Rully agar melunasi semua kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah dibuat. Jika somasi tidak direspons, RF akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
"Kami siap menempuh jalur pidana dan perdata dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP," kata Santo.
Santo menjelaskan, dana investasi ditransfer langsung ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening CV yang tercantum dalam proposal kerja sama.




