Viral Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Hina Bendera Merah Putih, Netizen Murka!
JAKARTA, iNews.id - Bintang film dewasa Bonnie Blue kembali berulah. Setelah dideportasi dari Indonesia, dia merekam video di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Bonnie Blue dideportasi karena aksinya merekam adegan seksual di jalan raya. Dia menghadirkan mobil pikap bertuliskan 'Bonnie Blue Bangbus' yang menjadi ikon konten video syur miliknya.
Nah, karena tidak senang dideportasi, bahkan sempat dibawa ke kantor polisi, Bonnie Blue membuat aksi balasan dengan menghina bendera merah putih. Aksi tersebut dilakukannya di depan KBRI di London, Inggris.
Mengacu pada video viral yang beredar luas di media sosial, Bonnie menjejerkan beberapa pria di lorong jalanan, kemudian dia berjalan di tengah para lelaki itu sembari menempatkan bendera merah putih di celana bagian belakang dan menyeretnya ke tanah.
Kapan Usia Ideal Anak Belajar Calistung?
Aksi tersebut diduga sebagai bentuk protes Bonnie karena sudah dideportasi. Dia bahkan membahas soal konten dewasa sembari memamerkan bendera merah putih.
"Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini," katanya, dikutip Selasa (23/12/2025).
Video viral Bonnie menghina bendera merah putih ini diunggah ulang oleh akun @balilivin dan @canggubalinews, serta @canggulosophy. Di akun tersebut, banyak komentar netizen Indonesia yang kembali mengecam aksi penghinaan Bonnie itu.
"Situ ngerasa cantik? Hatimu busuk sekali mbak sampai berani menghina bendera merah putih yang kami hormati," kata @sun***.
"Dia telah menghina Indonesia dan kini saatnya kita bekerja untuk menghilangkan dia dari medsos guys. Ayo report!" ungkap @mkr***.
"Sakit jiwa!" ujar @irm***.
"Wah gak bisa dibiarin ini, dia sudah menginjak-injak harga diri bendera Indonesia dan rakyatnya," kata @lon***.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia melakukan deportasi kepada empat warga negara asing (WNA) termasuk Bonnie Blue dari Bali. Deportasi dilakukan buntut pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai pikap bertuliskan 'BangBus' di jalanan Bali.
Selain dideportasi, Bonnie juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dihukum bersama manajemen Bonnie Blue lain berinisial JJT, INL, dan LAJ yang juga merupakan WNA.
Atas aksinya, Bonnie dilarang datang ke Bali dalam 10 tahun ke depan.










