Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus narkoba Ammar Zoni bakal digelar di Jakarta pada pekan depan. Keputusan itu disampaikan pengadilan hari ini, Kamis 11 Desember 2025.
Pada sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang kembali ditunda hingga Kamis 18 Desember 2025, karena Ammar Zoni tidak hadir langsung di pengadilan.
Andri Saputra selaku salah satu JPU menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan menghadirkan Ammar Zoni cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat itu diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada 5 Desember 2025.
"Kami baru mendapatkan surat balasan tadi malam, tepatnya pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam," kata Andri dalam persidangan.
Intinya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengizinkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain untuk menjalani sidang secara langsung di Jakarta.
"Guna mempermudah proses persidangan, pada prinsipnya kami (Ditjen PAS) para terdakwa yang saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah untuk dipindahkan sementara ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Jakarta, daerah khusus Jakarta," kata Andri membacakan surat izin tersebut.
Terdakwa yang dimaksud ialah Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni.
Namun, Andri meminta Hakim untuk mengizinkan terdakwa Ade Chandra Maulana bin Mursali tetap menjalani sidang dari Lapas Nusakambangan, mengingat kondisinya yang tengah mengidap TBC.
"Untuk menindaklanjuti surat tersebut Yang Mulia, tentunya kami butuh persiapan. Kami mohon izin sidang ditunda satu minggu ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 untuk persiapan pemindahan para Terdakwa untuk kita hadirkan di persidangan berikutnya," kata Andri.









