Menag Segera Bentuk LPDU untuk Kelola Dana Umat Lintas Agama

Menag Segera Bentuk LPDU untuk Kelola Dana Umat Lintas Agama

Gaya Hidup | inews | Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:12
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan kementeriannya tengah menyiapkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai wadah bersama untuk menghimpun dan mengelola berbagai potensi dana umat lintas agama. Dana umat tersebut nantinya dikelola secara profesional dan transparan untuk memberdayakan masyarakat.

“Lembaga ini akan menjadi wadah bersama untuk menghimpun dan mengelola berbagai sumber dana umat seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” kata Menag Nasaruddin Umar dalam refleksi satu tahun perjalanan Kemenag mengawal Asta Cita, di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menag mengatakan, gagasan LPDU tersebut lahir sebagai bentuk spontanitas presiden, namun  segera diterjemahkan dalam bentuk kebijakan konkret. “Insyaallah nanti kami di Kementerian Agama akan menerjemahkan gagasan cerdas Bapak Presiden. Selama ini potensi dana umat seperti raksasa tidur, dan kini saatnya kita membangkitkan,” ujarnya.

Menurutnya, LPDU akan berfungsi sebagai lembaga koordinatif yang menghimpun dana umat dari berbagai instrumen keagamaan. Tak hanya zakat dan wakaf, tetapi juga mencakup dana dari kurban, akikah, nazar, hingga kafarat. Bahkan, dana dari proses perceraian—yang setiap tahunnya mencapai jutaan kasus—dianggap berpotensi menjadi sumber penghimpunan dana sosial.

“Kalau dihitung, misalnya ada dua juta lebih pernikahan dan 35 persen di antaranya berujung perceraian, dengan biaya Rp10.000 per kasus, itu sudah bisa terkumpul dana triliunan rupiah,” ungkapnya. 

Menurut Menag, selama ini potensi ekonomi keagamaan belum dikelola secara maksimal. Padahal, jika digerakkan dengan sistem yang transparan dan akuntabel, dana tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi masyarakat.

Kemenag juga berencana membentuk semacam OJK Syariah yang akan mengawasi pengelolaan dana umat agar lebih transparan dan akuntabel. Lembaga ini diharapkan mampu memastikan penyaluran dana umat dilakukan sesuai prinsip syariah dan tidak disalahgunakan.

“Selama ini sering terjadi, siapa yang pandai membuat proposal, dia yang dapat bantuan. Sementara yang tidak, malah tidak kebagian. Ke depan, semua harus diatur agar lebih adil dan profesional,” katanya.

Kemenag juga telah menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung LPDU berbasis data, termasuk dalam menghitung potensi kafarat yang nilainya bisa mencapai Rp500 miliar per tahun. Selain itu, ormas-ormas Islam juga akan dilibatkan dalam pengelolaan agar turut merasakan manfaat dari dana umat yang terhimpun.

Menariknya, LPDU juga akan mencakup dana umat dari berbagai agama, bukan hanya Islam. “Teman-teman dari Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghuchu juga akan menghitung potensi dana keagamaannya masing-masing. Di Katolik misalnya ada charity, begitu juga di Protestan, Buhda, Hindu,” katanya.

Dengan LPDU, Menag berharap potensi dana keagamaan dari seluruh umat beragama dapat dikelola secara terpadu, transparan, dan berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat.

“Salah satu kelemahan umat selama ini adalah permodalan. LPDU diharapkan bisa menjawab persoalan itu dan menjadi model baru penguatan ekonomi keagamaan lintas agama di Indonesia,” ujarnya.

Topik Menarik