Cara Cek PIP 2025 Secara Mudah dan Resmi, Lengkap dengan Panduan Penarikan dan Besaran Dana

Cara Cek PIP 2025 Secara Mudah dan Resmi, Lengkap dengan Panduan Penarikan dan Besaran Dana

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 16 Juli 2025 - 16:33
share

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali disalurkan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan membantu pembiayaan pendidikan agar siswa tetap bisa mengakses layanan pendidikan yang layak.

Berikut ini panduan lengkap dan mudah untuk mengecek status penerima PIP 2025, cara penarikan dana, hingga rincian besaran bantuan yang diterima oleh peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Baca juga: Jadwal Pencairan PIP Termin 2 dan 3 2025 dan Besaran Bantuannya

Cara Mudah Mengecek Penerima PIP 2025

Masyarakat dapat mengecek status penerima PIP 2025 melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi: www.pip.dikdasmen.go.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Baca juga: Cara Mudah Cek Pencairan PIP Juli 2025, Cukup dengan NISN dan NIK

4. Masukkan hasil perhitungan matematika sederhana

5. Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat status bantuan.6. Jika nama siswa tercantum sebagai penerima PIP, maka dana bantuan dapat segera diproses dan ditarik sesuai ketentuan.

Cara Penarikan Dana PIP 2025

Berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah , Penarikan dana PIP dapat dilakukan setelah status rekening tabungan penerima aktif dan dana sudah tersedia. Berikut panduan lengkapnya:

Baca juga: Berapa Dana PIP yang Diterima untuk Siswa SMA dan SMK? Ini Jawaban Resmi Kemendikdasmen

1. Dana bisa ditarik setelah rekening aktif dan dana masuk.

2. Waktu dan jumlah penarikan disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan penerima.

3. Proses penarikan mengikuti prosedur dan persyaratan dari bank penyalur.

4. Penarikan dilakukan melalui buku tabungan atau kartu debit.

5. Jika buku tabungan atau kartu debit hilang atau rusak, penerima dapat mengurus penggantian di bank penyalur sesuai prosedur yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2025?

PIP 2025 diperuntukkan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan prioritas sebagai berikut:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Anak yatim/piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan.3. Siswa yang berpotensi putus sekolah atau kembali sekolah setelah sempat berhenti.

4. Korban bencana alam atau konflik sosial.

5. Anak berkebutuhan khusus (disabilitas).

6. Siswa yang orang tuanya sedang dipenjara.

7. Anak yang sedang berada di lembaga pemasyarakatan.

Data penerima juga dapat diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pemangku kepentingan.

Rincian Besaran Dana PIP 2025

Berikut besaran dana PIP 2025 sesuai jenjang pendidikan dan semester:

1. SD, SDLB, Paket A

Semester Genap:

Kelas VI: Rp225.000

Kelas I, II, III, V: Rp450.000

Semester Gasal:Kelas I: Rp225.000

Kelas II–VI: Rp450.000

2. SMP, SMPLB, Paket B

Semester Genap:

Kelas IX: Rp375.000

Kelas VII & VIII: Rp750.000

Semester Gasal:

Kelas VII: Rp375.000

Kelas VIII & IX: Rp750.000

3. SMA, SMK, SMALB, Paket C

Semester Genap:

Kelas XII: Rp900.000

Kelas X & XI: Rp1.800.000Semester Gasal:

Kelas X: Rp900.000

Kelas XI & XII: Rp1.800.000

4. SMK Program 4 Tahun

Semester Genap:

Kelas XII: Rp900.000

Kelas X & XI: Rp1.800.000

Semester Gasal:

Kelas X: Rp900.000

Kelas XI & XIII: Rp1.800.000.

Demikian informasi cara cek penerimaan PIP 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik