Ahmad Dhani Minta Maaf usai Terbukti Melanggar Kode Etik
Ahmad Dhani akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Keputusan ini disampaikan pada Rabu, 7 Mei 2025, dan berujung pada sanksi teguran lisan.
Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maafnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Saya sebagai anggota DPR RI dan fraksi Gerinda ingin mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak. Khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," kata Dhani belum lama ini.
Permintaan maaf tersebut juga secara khusus ditujukan kepada marga Pono, usai dirinya dilaporkan oleh penyanyi Rayen Pono terkait ucapannya yang dianggap menyinggung. Pentolan Dewa 19 itu menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak disengaja dan terjadi karena selip lidah.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam. Eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," jelasnya.
Foto/Instagram Ahmad DhaniLebih lanjut, mantan suami Maia Estianty itu menilai polemik ini dipicu oleh perbedaan sudut pandang soal nilai. Ia mengklaim bahwa ucapannya tidak bertentangan dengan ajaran agama maupun Pancasila.
Namun demikian, ia mengaku baru menyadari bahwa sebagai anggota dewan, ada norma etik tertentu yang harus dihormati.
"Sekarang saya harus mengikuti value nilai daripada apa yang ada di dalam parlemen," ujarnya.
Terkait kontroversi lainnya, musisi sekaligus anggota DPR itu juga membantah dirinya bersikap rasis saat berbicara soal program naturalisasi pemain sepak bola Indonesia.
Ia sempat menyebut pentingnya pernikahan antara pria Indonesia dan wanita bule untuk mendukung kemajuan sepak bola nasional. Namun menegaskan bahwa idenya bukan ajakan untuk melanggar norma sosial.
"Saya meyakini untuk memperbaiki persepakbolaan Indonesia itu memang harus ada namanya natural development, seperti yang saya bilang di rapat sidang bersama Pak Erick Thohir (Ketua Umum PSSI) itu," tuturnya.
"Jadi saya merasa pernyataan saya itu tidak menyinggung norma agama maupun norma-norma yang terkait dalam Pancasila. Saya tidak menyuruh untuk menyarankan untuk kumpul kebo," tambahnya.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa suami Mulan Jameela itu dinilai melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf secara terbuka.
"Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," tutur Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.










