Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Diperiksa Polisi Hari Ini!
JAKARTA, iNews.id - Dokter Richard Lee diagendakan untuk diperiksa Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 7 Januari 2026. Apa agendanya?
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus produk kosmetik yang dilaporkan Dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, kemarin (6/1/2026).
Reonald belum mengungkap secara detail perkembangan penyidikan perkara tersebut. Dia hanya menyampaikan Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 23 Desember 2025.
Namun, pemeriksaan itu belum dilakukan lantaran Richard Lee meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak. Maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Doktif seputar obat dan treatment kecantikan. Perselisihan terus melebar dan berujung pada saling lapor ke aparat penegak hukum.
Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan itu berdasarkan laporan dari Richard Lee.







