Begini Tampang Vadel Badjideh usai Ditetapkan Tersangka, Pakai Baju Oranye Nomor 203
JAKARTA, iNews.id - Tiktoker Vadel Badjideh untuk pertama kalinya ditampilkan di hadapan publik sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Dia mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 203. Sementara rambut gondrongnya dikuncir ke belakang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel terlihat tenang dan santai saat diperlihatkan ke publik. Matanya tajam dan tidak gentar.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan, Vadel diduga menyetubuhi anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur lebih dari sekali. Namun, tak disebutkan jumlah pasti dari perbuatan asusila Vadel kepada korban.
"Untuk itu yang jelas sudah beberapa kali, itu diduga ya. Diduga dilakukan oleh VA. Sementara ini masih kita semua kumpulkan semua keterangan agar jelas untuk melengkapi berkas yang ada," ujarnya, dalam konferensi pers kasus ini pada Jumat (14/1/2025) malam.
"Ancaman (hukuman) sendiri minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Nurma.
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan, modus tersebut mulanya dibeberkan Nikita Mirzani selaku ibu korban ketika menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Keterangan tersebut didalami penyidik.
"Pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ujar Citra.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," katanya.
Adapun alasan Vadel menyuruh korban anak melakukan aborsi, lanjut Citra, karena tersangka tak ingin perbuatannya diketahui keluarga.
"Barang buktinya sudah kami amankan yaitu hasil pemeriksaan visum kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi," ujarnya.





