Tata Cara Makmum Masbuk, Muslim Wajib Paham!

Tata Cara Makmum Masbuk, Muslim Wajib Paham!

Gaya Hidup | inews | Senin, 22 April 2024 - 22:47
share

JAKARTA, iNews.id - Tata cara makmum masbuk patut diketahui setiap muslim. Pasalnya, setiap muslim wajib hukumnya sholat berjamaah di masjid.

Namun kadang sebagai makmum, kita telat datang dan tertinggal oleh imam serta jamaah lainnya. Makmum masbuk adalah istilah yang merujuk kepada seseorang yang tidak memulai shalat bersama imam. 

Ketika seseorang menjadi makmum masbuk, ada tata cara yang perlu diikuti sesuai dengan situasi yang dihadapi. Dilansir iNews dari laman Muslim, berikut  tata cara makmum masbuk yang perlu disimak:

Arti Makmum Masbuk

Pendapat jumhur ulama bahwa seseorang dianggap telah menunaikan satu rakaat dalam shalat berjama'ah jika dia bergabung dengan imam saat rukuk. Salah satu buktinya adalah hadis Abu Bakrah Nafi' bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

"Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam posisi rukuk, lalu dia juga rukuk sebelum bergabung ke dalam shaf. Ketika hal ini dilaporkan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: 'Semoga Allah menambahkan semangatmu, wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang'." (HR. Bukhari no.783).

Makmum masbuk adalah orang yang terlambat bergabung dalam shalat berjama'ah dan tidak memulai shalat bersama imam.

Tata Cara Makmum Masbuk

1. Ketika Masuk ke Shaf Sebelum Rukuk Imam:

  • Bertakbiratul ihram dan membaca Al-Fatihah, jika berada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau rakaat ketiga atau keempat.
  • Jika berada di dua rakaat pertama shalat jahriyyah, tidak wajib membaca Al-Fatihah.
  • Ikuti gerakan imam dan sempurnakan shalat sesuai dengan yang terlewat.

2.Ketika Masuk ke Shaf Saat Imam Sudah Rukuk atau Setelahnya:

  • Bertakbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
  • Melakukan takbir intiqal (takbir perpindahan), yang sunnah dilakukan.
  • Mengikuti gerakan imam hingga selesai.
  • Jika ada rakaat yang terlewat, sempurnakan setelah imam salam.

3. Ketika Masuk ke Shaf Saat Imam Sudah Melewati Rukuk pada Raka'at Terakhir:

  • Pahala shalat jama'ah tetap diperoleh.
  • Jika mungkin, masuk ke dalam jama'ah imam yang lain.
  • Jika masuk ke jama'ah imam yang sudah tasyahud akhir, maka terdapat pilihan untuk melanjutkan shalat sendiri atau memulai shalat dari awal dengan jama'ah tersebut.

Itulah pembahasan tata cara makmum masbuk. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam ajaran Islam dan hadits Nabi Muhammad SAW. Menjadi makmum masbuk bukanlah halangan untuk mendapatkan pahala shalat jama'ah asalkan tata cara yang benar diikuti sesuai dengan situasi yang dihadapi. Wallahu a'lam. 

Topik Menarik