Mudik Lebaran 2024 : Bawa Barang Jangan Overload, ini Aturannya

Mudik Lebaran 2024 : Bawa Barang Jangan Overload, ini Aturannya

Gaya Hidup | serpong.inews.id | Selasa, 2 April 2024 - 22:30
share

JAKARTA, iNewsSerpong.id Mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi menjadi pilihan sebagian besar masyarakat Indonesia. Tapi, ada batas ideal untuk membawa barang agar tidak mengganggu visibilitas dan keseimbangan kendaraan.

Menggunakan mobil pribadi untuk mudik Lebaran dianggap lebih efisien, terutama bagi mereka yang memiliki keluarga besar. Tapi, terkadang para pemudik mengesampingkan keamanan dengan membawa barang berlebihan pada kendaraan mereka.

Padahal, membawa barang melebihi kapasitas kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Daya pengereman mobil akan berkurang karena bobot yang berlebihan. Mobil sulit dikendalikan karena berkurangnya keseimbangan.

Bawa Barang secukupnya, kalau bisa hanya ada di bagasi kendaraan. Tidak overload atau over dimensi, ujar Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana kepada jurnalis iNews Media Group.

Sony mengimbau kepada para pemudik menggunakan mobil pribadi agar tidak membawa barang di atap kendaraan. Apabila dalam keadaan terpaksa, pastikan untuk menempatkan barang yang ringan.

Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang ringan. Ini ditujukan agar titik berat kendaraan tetap berada di bawah sehingga mobil tidak mudah kehilangan kendali ketika bermanuver, ujarnya.

Membawa barang di atap juga memiliki aturan, sehingga pemudik tak bisa sembarangan menempatkan sesuatu di atap kendaraan. Menurut Sony mobil perlu dipasang roof box apabila ingin membawa barang di atap demi menghindari barang terjatuh.

Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih, katanya.

Penggunaan roof box juga harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidak menyalahi aturan. Sebab, memasang perangkat tambahan bisa dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukan.

Memasang roof box secara sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuau Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

(*)
Topik Menarik