Bagaimana jika Ijab Qabul Salah Lebih dari 3 Kali? Calon Pengantin Pria Harus Tahu

Bagaimana jika Ijab Qabul Salah Lebih dari 3 Kali? Calon Pengantin Pria Harus Tahu

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 19 Mei 2023 - 14:04
share

JAKARTA, celebrities.id - Bagaimana jika Ijab Qabul salah lebih dari 3 kali? Pertanyaan ini harus dipahami betul oleh sepasang calon pengantin, khususnya calon pengantin pria.

Ijab qabul merupakan satu rangkaian dalam proses akad pernikahan di agama Islam. Hal ini dilafalkan oleh wali calon istri (Ijab) dan calon suami untuk qabulnya.

Sehubungan dengan ini, katanya ada rumor kalau ijab qabul harus satu tarikan nafas dan tidak boleh mengulang atau lebih dari 3 kali, apakah benar demikian?.

Bagaimana jika Ijab Qabul Salah Lebih dari 3 Kali

Mendengar ceramah dari Ustadz Khalid Basalamah dari kanal YouTube miliknya, Jumat (19/5/2023) kalau pengucapan ijab qabul satu kesatuan yang memang harus diucapkan. Namun, kebenaran harus satu tarikan dan tidak bisa diulang-ulang ini tidak benar.

"Itu khurafat (larangan) pantangan) nggak bener itu yang sering kacau Itu jadi orang laki-laki kalau ngucapin kalimat akad harus satu nafas, atau tidak diulang bagaimana kadang-kadang ada juga orang bilang kalau gugup harus diulangin laki-laki memang gugup diulang -ulangin pernikahannya (bacaan Akad)," ujar Ustadz Basalamah dalam YouTube dikutip, Jumat (19/5/2023).

"Yang disepakati oleh jumhur ulama kalau ada laki-laki yang mengatakan pada saat akad nikah qobiltu saya telah menerima itu sah.. ..," ujarnya.

Kemudian, melansir dari website NU bahwa bacaan Ijab dan Qabul itu bersambung, artinya tidak boleh dijeda dalam waktu yang lama. Ucapan yang bersambung itu wajib karena kalimat ijab dan kabul adalah satu kesatuan tidak terpisahkan.

Hal ini juga disampaikan Imam Nawawi menuturkan dalam Al-Majm Syarhul Muhadzdzab:

.

Artinya: Apabila antara ijab dan kabul diselai waktu yang lama maka tidak sah akad nikahnya. Dan apabila di antara keduanya diselai waktu yang singkat yang setara waktunya menelan ludah dan berhenti bernapas maka sah akadnya, karena tidak mungkin untuk menghindar dari hal itu. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majm Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadis, 2010, Juz XVI, hal. 474)

Sehingga dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum kalimat Ijab Qabul adalah kesatuan tidak dapat dijeda. Pengucapannya bersambung, adapun diulang karena rasa gugup atau karena nafas dinilai tidak masalah asalkan tidak dijeda dalam waktu yang lama.

Topik Menarik