Badan Usaha Milik Otorita IKN Bakal Beroperasi, Ini Fungsinya

Badan Usaha Milik Otorita IKN Bakal Beroperasi, Ini Fungsinya

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 3 Mei 2023 - 19:23
share

JAKARTA - Sekretaris Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya menyatakan Badan Usaha Milik Otorita ( BUMO ) Bina Karya bakal segera beroperasi dalam waktu dekat.

Kehadiran perusahaan khusus milik IKN itu nantinya yang akan menangani bisnis proses bagi para investor di ibu kota baru tersebut.

Kehadiran BUMO akan mengelola lahan eks kawasan hutan yang berstatus ADP (Aset Dalam Penguasaan) serta memberikan izin berupa HGU, HGB, atau Hak Pakai kepada para investor yang ingin berinvestasi untuk urusan komersil.

"BUMO saat ini sudah (ada) dan sedang berproses, sebentar lagi akan beroperasi dengan manajemen yang sudah dipilih OIKN," ujar Jaka saat dihubungi MNC Portal, Rabu (3/5/2023).

Lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara, PT Bina Karya (Persero) telah resmi beralih dari perusahaan BUMN menjadi BUMO. Saat ini progresnya dalam tahap verifikasi laporan keuangan peralihan dari penugasan di BUMN sebelum beroperasi di IKN.

"Belum lama RUPS pertanggungjawaban Direksi lama, dan saat ini sedang dilakukan verifikasi Lapkeu karena peralihan penguasaan dati KemenBUMN ke OIKN. Supaya jelas posisi akhir dan posisi awal tanggungjawab dari masing-masing Kementrian," kata Jaka.

Segala aspek kepengusahaan di IKN Nusantara akan ditangani oleh Badan Usaha Milik Otorita atau BUMO Bina Karya yang akan berpartner dalam melakukan deal-deal strukturisasi ataupun financial engineering bersama pelaku investor maupun pelaku usaha lainnya.

Sekedar informasi tambahan, hingga saat ini Badan Otorita mencatat kurang lebih 200 LOI (Letter of Intent) atau surat minat dari investor untuk melakukan pembangunan di IKN sejak dilakukan penjajakan pasar pada Oktober 2022 lalu.

Sebanyak 6 perushaan dari yang mengajukan LOI itu sudah mendapatkan LTO (Letter to Procced) dari Badan Otorita dan siap untuk segera merealisasikan pembangunan untuk rumah dinas jabatan melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).

Topik Menarik