Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng

Enggan Bayar Pesangon Karyawan, 2 Pimpinan Perusahaan di Semarang Diperiksa Polda Jateng

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 2 April 2023 - 12:59
share

SEMARANG, iNews.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memproses hukum dua pimpinan perusahaan di Kota Semarang. Kedua pimpinan tersebut diperiksa polisi karena enggan membayar pesangon karyawannya.

Sudah naik ke penyidikan, ada 2 kasus, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/4/2023).

Dwi mengatakan, satu perusahaan adalah PT S yang bergerak di bidang garmen dan PT W yang merupakan perusahaan media. Secara umum, sebut Dwi, kasusnya ini bermula ketika ada pemberhentian beberapa karyawan di masing-masing perusahaan itu pada tahun 2021.

Alasannya karena Covid, itu tanpa pesangon. Kemudian perkembangannya ada putusan pengadilan, yang isinya mewajibkan membayar pesangon tersebut, ujarnya.

Namun demikian, pihak perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hanya bisa membayar 50 persen saja. Dari ini, Dwi mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan dari para mantan karyawan itu dan menindaklanjutinya.

Beda-beda nilai jumlahnya (yang harus dibayarkan), pesangon hak para karyawan, ujarnya.

Dia mengatakan, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus yang melanggar undang-undang tentang tenaga kerja itu.

Di sisi lain, Dwi mengatakan pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bisa menangani perkara-perkara seperti ini, bisa pula melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.

Pada prosesnya, sebut Dwi, pihaknya bisa melakukan upaya hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu dari sengketa yang terjadi.

Kami tangani sesuai porsi, ultimum remidium (hukum pidana upaya terakhir penegakkan hukum), kami mengupayakan keadilan kepada kedua belah pihak, ujarnya.

Topik Menarik