Apa Arti Kata Demosi dalam Kebijakan Perubahan Jabatan?
Kamis, (8/9/22) Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati diputuskan melanggar kode etik kepolisian pada sidang Komisi Kode Etik Polri. Ia dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Apa arti kata demosi? Ini penjelasannya.
AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi demosi karena terbukti tidak profesional dalam mengelola senjata api dinas. Senjata api itu sempat digunakan oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga.
Pelanggaran penyalahgunaan senjata api yang dilakukan AKP Dyah Chandrawati termasuk klasifikasi pelanggaran sedang. Hakim KKEP juga menjatuhkan sanksi lain, yakni sanksi etika yang berupa permohonan maaf secara lisan dan tertulis.
Apa Itu Demosi?
Demosi sendiri adalah suatu keadaan di mana perusahaan atau badan mengubah posisi jabatan seseorang. Perubahan itu adalah penurunan jabatan serta tanggung jawab orang yang bersalah atau melakukan pelanggaran.
Sanksi demosi merupakan sebuah sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemberlakukan demosi dilakukan dengan memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi dalam Polri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Di Pasal 63 peraturan ini juga menjelaskan, terdapat dua jenis demosi yang diterapkan, yaitu sebagai berikut.
- Direkomendasikan dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
Adapun beberapa perbuatan yang membuat seseorang dapat diberikan sanksi demosi yaitu sebagai berikut.
- Perbuatan penganiayaan sesama anggota Polri maupun kepada masyarakat
- Menjadi anggota partai
- Mengikuti aliran yang menimbulkan perpecahan NKRI
- Membocorkan rahasia negara
Itulah penjelasan dari demosi, hukuman yang diberikan kepada istri Ferdi Sambo akibat penyalahgunaan senjata api.









