Berapa Sih Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta, Pejuang Swasta Wajib Tahu
Setiap karyawan swasta tetap memiliki batas usianya masing-masing, dan di Indonesia sendiri batas usia karyawan juga sudah ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Akan tetapi ada sedikit masalah karena dalam hukum tersebut tidak disebutkan secara spesifik mengenai ketentuan dari batas usia pensiun, karena undang-undang tersebut hanya menyebutkan tentang aturan batas akhir dari masa dana pensiun yang diberikan. Jadi berapa batas usia pensiun karyawan swasta yang benar.
Pada dasarnya perusahaan swasta memiliki hak untuk menentukan usia pensiun dari karyawannya, begitu juga karyawan yang bersangkutan juga memiliki hak untuk menentukan kapan mereka pensiun selama masih ada dalam kesepakatan perusahaan, hal ini dikarenakan aturan dari swasta berbeda jauh jika dibandingkan dengan PNS yang sudah ditetapkan secara jelas.
Ada beberapa perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan yang sudah menginjak usia 55 tahun, namun ada juga yang memberikan pensiun untuk karyawan yang sudah berusia 55 tahun. Karena pada dasarnya batas usia pensiun karyawan swasta terletak pada kesepakatan antara karyawan dan juga perusahaan.
Usia Pensun 55 Tahun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, batas pensiun dari karyawan swasta adalah 55 tahun, sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 1995, karyawan tersebut sudah bisa ditetapkan sebagai penerima dana pensiun, akan tetapi jika pekerja atau karyawan tersebut tetap dipekerjakan, maka batas usia pensiun ditambah menjadi maksimal di 60 tahun.
Usia Pensiun 56 Tahun
Sementara PP No. 45 tahun 2015 tentang PPJP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun berkata lain, aturan tersebut menetapkan batas usia pensiun dari pekerja swasta adalah 56 tahun, dan bisa terus bertambah satu tahun hingga mencapai batas maksimalnya di 65 tahun, dan jika masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan diatas 65 tahun maka akan mendapatkan sanksi.
Usia Pensiun 58 Tahun
Karyawan swasta yang pensiun di usia 58 tahun diatur dalam PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP JHT). Program JHT menjadi program yang digunakan untuk memberikan jaminan saat seseorang masuk usia pensiun, namun ada pengecualian pada saat peserta terkena PHK sebelum batas yang ditetapkan, maka uang JHT bisa dicairkan pada saat peserta berusia 56 tahun.





